Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melalui kuasa hukumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria periode 2019-2024, Usra Hendra Harahap, membantah kabar bahwa dia telah melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang staf KBRI di Abuja, Nigeria. Rikha Permatasari, kuasa hukum Usra, mengatakan, tuduhan terhadap kliennya tak diperkuat oleh saksi dan bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Klien kami merasa dirugikan karena berita tersebut tidak benar dan fitnah yang keji,” kata Rikha dalam keterangannya pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rikha mengatakan, akibat pemberitaan tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil dan imateriil. Secara materil, menurut Rika, kepercayaan terhadap Usra menurun akibat pemberitaan tersebut. Adapun secara imateriil, Usra mengalami gangguan psikis dan keluarganya merasa terganggu. “Akibat pemberitaan tersebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap klien saya,” kata Rikha.
Penjelasan Rikha adalah hak jawab atas berita di Tempo berjudul “Diplomat RI di Nigeria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Alami PTSD Berat” yang tayang pada 30 Desember 2024. Dalam berita tersebut, seorang staf di kantor KBRI di Nigeria lewat tim pengacaranya, Bowyard Partners, mengajukan petisi atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang diplomat di KBRI di Nigeria. Petisi itu dilayangkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria, dan kepolisian pada Juni 2024. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah memberikan bantuan pendampingan psikolog kepada staf tersebut.
Rikha menyatakan, tuduhan dalam petisi tersebut tidak benar. “Pengacara dari Bowyard Partners tak memiliki bukti dan saksi,” katanya. “Namun, sayang sekali berita tersebut beredar luas di masyarakat meskipun keliru.” Karena itu, Rikha mengatakan, kliennya melaporkan staf yang menudingnya melakukan kekerasan seksual ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Januari 2025 atas pencemaran nama dan fitnah.
Rikha juga membantah kepulangan Usra ke Indonesia karena ditarik oleh Kementerian Luar Negeri sehubungan dengan kasus yang dituduhkan. Menurutnya, masa tugas Usra sudah selesai sesuai Keputusan Presiden Nomor 157 P tertanggal 12 Desember 2024. Usra mulai menjabat Duta Besar RI di Nigeria sejak 20 Maret 2019.