Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Gonggongan Anjing, Pasangan di Inggris Kena Denda Rp 170 Juta

Pasangan di Inggris dijatuhi hukuman membayar denda lebih dari Rp 100 juta karena tak menggubris peringatan soal anjing mereka yang menggongong.

1 Agustus 2019 | 18.00 WIB

Ilustrasi berbagai jenis anjing. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi berbagai jenis anjing. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Monica Torunska dan Karol Torunski dari Northam Close, Eye Green, Inggris, harus membayar uang denda sebesar £10,000 atau sekitar Rp 170 juta karena membiarkan dua anjing German Shepherd peliharaan mereka menggonggong seharian di kebun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari peterboroughtoday.co.uk, Kamis, 1 Agustus 2019, Dewan Kota Peterborough telah menerbitkan aturan agar masyarakat mengurangi kebisingan. Denda yang dikenakan pada pasangan Torunska dan Torunski pun bermula pada 2017 atau ketika Dewan Kota Peterborough memperingatkan pasangan itu agar tidak membiarkan anjing peliharaan mereka terus menggonggong sepanjang siang ketika mereka sedang tidak ada di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun peringatan itu tampaknya tak mempan karena dua anjing tersebut masih saja menggonggong di luar rumah. Hingga pada Januari 2018, Torunska dan Torunski dimintai keterangan oleh Dewan Kota untuk mencari tahu penyebab dua anjing mereka terus menggonggong.

Ilustrasi pemilik membawa anjing peliharan berkeliling.[Anadolu Agency]

Ketika itu, Torunska dan Torunski menampik tuduhan jika anjing peliharaan mereka sering menggonggong. Namun mereka pun menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan komplain bising karena gonggongan anjing mereka tidak terjadi lagi.

Sayangnya, janji itu tinggal janji karena komplain masih datang dari warga sekitar sehingga petugas Pengendali Polusi pun menginvestigasi hal ini berdasarkan durasi kedua anjing milik Torunska dan Torunski menggonggong dan keterangan para saksi mata. Petugas pun mencatat data dari perekam kebisingan dan melihat langsung ke lokasi.

Torunska dan Torunski akhirnya dinyatakan bersalah karena melanggar pemberitahuan pengurangan kebisingan yang diterbitkan pada awal Juli lalu. Pengadilan Peterborough menjatuhkan vonis bagi keduanya pada Minggu lalu, yang tidak dihadiri oleh tim pengacara Torunska dan Torunski.

Torunska dan Torunski masing-masing harus membayar denda dengan total £4,937.75 per orang atau sekitar Rp 84 juta. Uang denda itu harus dibayar lunas sebelum 30 September 2019.

Kepala Regulasi Dewan Kota Peterborough, Peter Gell, mengatakan pihaknya cukup puas dengan putusan pengadilan atas kasus ini. Ini menjadi salah satu denda terbesar yang diterbitkan akibat pelanggaran kebisingan yang sangat parah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus