Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Indonesia Minta Negara-Negara Pihak Konvensi Pengungsi Tanggung Jawab atas Situasi Rohingya

Indonesia meminta pertanggungjawaban dari negara-negara pihak Konvensi Pengungsi atas situasi pengungsi Rohingya.

12 Desember 2023 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin 11 Desember 2023. Presiden Joko Widodo kembali menyatakan Pemerintah Indonesia membantu pengungsi Rohingya dengan menampung mereka sementara dan terus berkomunikasi dengan organisasi internasional terkait seperti UNHCR untuk mencari solusi, karena penolakan dari masyarakat lokal terus terjadi seperti di Aceh. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan kembali sikap pemerintah Indonesia mengenai ribuan pengungsi Rohingya yang sedang terdampar di Aceh. Indonesia, sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, meminta pertanggungjawaban dari negara-negara pihak konvensi tersebut untuk pemukiman kembali pengungsi atau resettlement.
 
Juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa penanganan masalah pengungsi saat ini, khususnya isu resettlement, sangat lambat. “Karena itu, kita meminta agar negara-negara pihak dalam Konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya ini,” katanya saat pengarahan pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
 
Pemerintah juga terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, kata Iqbal, khususnya Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk menangani masalah ini. “UNHCR sudah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan fasilitas, menangani dan mempertimbangkan resettlement bagi para pengungsi,” ujarnya.
 
Kemlu menekankan bahwa fokus pemerintah pusat saat ini yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana yang terjadi bersamaan dengan pergerakan orang-orang Rohingya ke Aceh, yaitu penyelundupan dan perdagangan manusia.
 
Meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan transnasional. Hal ini berarti meski Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi, Indonesia wajib mencegah dan ikut memberantas dua tindak pidana tersebut.
 
“Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana, baik penyelundupan maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” tutur Iqbal.
 
Akar masalah yang harus diselesaikan, menurut Iqbal, adalah konflik di Myanmar yang saat ini belum selesai. Saat ini sedang terjadi konflik antara junta militer Myanmar melawan kelompok-kelompok pemberontak anti-junta yang melancarkan serangan terkoordinasi pada akhir Oktober, mengambil alih beberapa pos militer junta yang mengkudeta pemerintah Myanmar pada 2021 lalu.
 
“Indonesia akan melakukan semua kemampuannya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat segera diselesaikan dan demokrasi segera dipulihkan,” kata Iqbal.
 
Dia pun menyampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan mengangkat isu Rohingya sekaligus Palestina pada pertemuan PBB di Jenewa, Swiss pekan ini.
 
NABIILA AZZAHRA A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus