Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyesalkan insiden pengusiran pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, oleh mahasiswa beberapa hari lalu. Komnas HAM merekomendasikan supaya pihak kepolisian menjamin keamanan untuk para pencari suaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih dari 1.200 orang Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November, menurut data dari badan pengungsi PBB (UNHCR). Sekitar 400 orang lagi dikabarkan tiba pada awal Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungsi Rohingya dari Myanmar itu menghadapi gelombang permusuhan dan penolakan dari warga lokal. Ratusan pemuda yang mengikuti Aksi Mahasiswa Tolak Pengungsi Rohingya mengangkut paksa para imigran tersebut dari tempat penampungan sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk dipindah ke kantor Kemenkumham Aceh, Rabu 27 Desember 2023.
Mulanya, massa hanya berorasi menyuruh para pengungsi keluar. Namun saat koordinator lapangan mahasiswa bernegosiasi dengan petugas, massa yang berada di belakang langsung berlari menuju ke arah tempat etnis Rohingya.
Massa merangkak masuk ke basement tempat pengungsi etnis Rohingya itu ditempatkan. Jarak massa dari tempat pengungsi Rohingya hanya berkisar 40 meter.
"Komnas HAM menyesalkan terjadinya insiden ini dan meminta agar pemerintah dan pihak terkait lainnya memastikan perlindungan terhadap
pengungsi Rohingya dari kekerasan, serta tempat pengungsian yang aman dan layak," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 Desember 2023.
Komnas HAM melakukan proses pemantauan terhadap Pengungsi Rohingya pada 27-28 Desember 2023, dengan secara langsung meninjau lapangan. Berdasarkan temuan di lapangan, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin terkait penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh.
Di antara sejumlah butir yang disampaikan Komnas HAM, beberapa menitik beratkan langkah koordinatif pemerintah dalam menangani pengungsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Komnas HAM berharap Pemerintah memastikan pihak kepolisian dapat menjamin keamanan terhadap pengungsi Rohingya terutama untuk memberikan perlindungan, mencegah
terjadinya benturan dengan masyarakat serta mencegah upaya melarikan diri atau praktik penyelundupan lebih lanjut.
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah untuk mendorong pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk pro aktif memberikan pemahaman soal tanggung jawab penanganan pengungsi serta menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sambil melakukan langkah diplomasi dan hukum mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Imbas Kampanye Kebencian secara Online
Badan Pengungsi PBB atau UNHCR menyatakan prihatin dengan serangan massa terhadap pengungsi Rohingya di Gedung BMA, Banda Aceh, pada Rabu. UNHCR mengatakan kekerasan terhadap para pencari suaka itu bukanlah suatu tindakan yang terisolasi. “Namun merupakan hasil dari kampanye online terkoordinasi yang berisi misinformasi, disinformasi, dan ujaran kebencian terhadap pengungsi,” kata mereka lewat keterangan tertulis yang dikirimkan Public Information Officer UNHCR Indonesia Mitra Salima pada Kamis, 28 Desember 2023.
Badan Pengungsi PBB itu pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk memeriksa ulang semua informasi tentang pengungsi Rohingya yang tersedia secara online. Pasalnya, menurut mereka, banyak di antaranya yang salah atau diputarbalikkan, dengan gambar yang dibuat oleh kecerdasan buatan, dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui akun bot.
“Memperingatkan masyarakat umum untuk mewaspadai kampanye online yang terkoordinasi dan dikoreografikan dengan baik di platform media sosial,” kata UNHCR. Menurut lembaga itu, kampanye kebencian menyerang pihak berwenang, masyarakat setempat, pengungsi, dan pekerja kemanusiaan hingga dapat membahayakan nyawa.