Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Inggris menyebut hakim akan diminta untuk memberlakukan "perintah seumur hidup" wajib bagi para pembunuh yang melakukan jenis pembunuhan paling mengerikan. Ini artinya, mereka akan mati di penjara, berdasarkan rancangan undang-undang yang tengah digodok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan tersebut diklaim akan melindungi masyarakat dari pelanggar paling berbahaya dengan memberikan harapan hukum kepada hakim untuk menjatuhkan perintah, kecuali dalam keadaan yang sangat terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menempatkan pedoman hukuman pada landasan hukum juga akan memberikan keyakinan yang lebih besar kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman tanpa adanya risiko perlawanan di Pengadilan Tinggi.
Untuk pertama kalinya, perintah tersebut juga akan menjadi hukuman standar bagi setiap pembunuhan bermotif seksual, menurut Pemerintah Inggris.
Perintah hukuman seumur hidup jarang terjadi. 65 tahanan dikenai hukuman seumur hidup pada tanggal 30 Juni, menurut catat Dewan Penghukuman untuk Inggris dan Wales, yang mengeluarkan pedoman mengenai hukuman.
Perawat Lucy Letby, pembunuh berantai anak-anak paling produktif di zaman modern di Inggris yang membunuh tujuh bayi di rumah sakit, dijatuhi hukuman pada Senin.
“Dengan memberlakukan perintah wajib seumur hidup bagi para penjahat keji yang melakukan jenis pembunuhan paling mengerikan, kami akan memastikan mereka tidak pernah bebas,” kata Perdana Menteri Rishi Sunak.
Sejak 1980-an, Menteri Dalam Negeri Inggris dapat memutuskan berapa lama seorang tahanan dengan hukuman seumur hidup harus tetap berada di penjara sebelum dipertimbangkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun hal ini berhasil ditentang pada 2002 dengan alasan bahwa hukuman harus diputuskan oleh pengadilan independen – pengadilan – dan bukan oleh politisi.
Seorang hakim saat ini menentukan jangka waktu minimum yang harus dihabiskan oleh seorang pelaku di penjara sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat ketika mereka menjatuhkan hukuman seumur hidup. Jika dibebaskan, pelaku akan tetap memiliki izin seumur hidup dan dapat dipanggil kembali ke penjara jika dianggap membahayakan publik.
REUTERS
Pilihan Editor: Donald Trump Raup Sumbangan Rp 300 Miliar dalam Tiga Pekan