Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Inilah 11 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak yang Bermain Judi Online

Berikut ini adalah daftar negara dengan jumlah penduduk terbanyak yang bermain judi online.

18 Juni 2024 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Judi online telah menjadi fenomena global yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun peraturan mengenai judi online berbeda di setiap negara, popularitasnya tidak dapat disangkal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa negara dengan jumlah penduduk terbanyak yang terlibat dalam aktivitas ini adalah negara-negara dengan populasi besar dan akses internet yang luas. Berikut ini adalah daftar negara dengan jumlah penduduk terbanyak yang bermain judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Brazil

Lalu lintas kunjungan ke situs judi online di Brasil mencapai 91,1 juta per bulan, yang mencakup 21,1 persen dari pangsa pasar global. Regulasi untuk pembukaan pasar perjudian di Brasil dimulai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13.155 pada 4 Agustus 2015, yang mengatur tentang lotere virtual yang dikenal sebagai Lotex.

2. Meksiko

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur judi online di Meksiko. Namun, untuk operasionalnya, penyelenggara taruhan elektronik harus mendapatkan izin dari Sekretariat Dalam Negeri (SEGOB). Akibatnya, total kunjungan ke situs judi daring di Meksiko mencapai 48,7 juta per bulan atau sekitar 11,3 persen dari pangsa pasar global.

3. Nigeria

Jumlah pengunjung dari Nigeria ke situs taruhan online mencapai 42,5 juta setiap bulan, yang setara dengan 9,8 persen dari pangsa pasar global. Tingginya partisipasi dalam perjudian online di negara ini disebabkan oleh absennya regulasi khusus yang melarangnya.

Bahkan sejak 1990-an, pemerintah setempat telah melegalkan jenis-jenis perjudian tertentu sebagaimana yang diatur dalam Bab 22 Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tujuan pengumpulan pajak.

4. Amerika Serikat

Total kunjungan penduduk Amerika Serikat ke situs judi online adalah sekitar 31,2 juta setiap bulan, yang mewakili sekitar 6,9 persen dari seluruh pangsa pasar global. Meskipun begitu, Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa semua bentuk perjudian di internet dilarang secara hukum. Pernyataan ini diperkuat dengan adopsi Undang-Undang Penegakan Perjudian Internet yang Melanggar Hukum pada 2006.

5. Inggris

Inggris adalah salah satu dari negara-negara dengan pasar judi online terbesar di dunia dengan jumlah pengunjung mencapai 29,9 juta per bulan. Menurut informasi dari situs resmi pemerintah, negara ini memiliki Komisi Perjudian dan Kementerian Perjudian yang dibentuk untuk mengatur semua jenis taruhan, saat ini dipimpin oleh Stuart Andrew.

6. Jepang

Berdasarkan Pasal 186 ayat (2) KUHP Jepang, seseorang yang mengoperasikan fasilitas perjudian dapat dikenai pidana penjara selama 3-5 bulan. Namun demikian, pengguna judi online di Jepang tetap meningkat pesat. Hal ini terbukti dari data Similarweb yang mencatat bahwa jumlah kunjungan warga Jepang ke situs taruhan mencapai 29,3 juta setiap bulannya.

7. Kanada

Perjudian di Kanada diatur secara ketat dan hanya sah jika dioperasikan oleh pemerintah provinsi. Meskipun demikian, jumlah pengunjung dari masyarakat Kanada ke situs judi online mencapai 19,1 juta per bulan, yang setara dengan sekitar 4,4 persen dari pangsa pasar global.

8. Turki

Meskipun perjudian dilarang di Turki berdasarkan KUHP negara karena dianggap sebagai kejahatan terhadap komunitas dan moralitas, pasar judi online di Turki mencatat 16,7 juta kunjungan setiap bulannya.

9. India

Di India, tidak ada peraturan eksplisit yang melarang judi online. Sebagai hasilnya, jumlah pengguna layanan lotere daring di India sangat tinggi, mencapai 12,7 juta kunjungan setiap bulannya.

10. Jerman

Jerman termasuk dalam negara-negara dengan pasar judi online terbesar di dunia. Menurut Similarweb, jumlah kunjungan penduduk lokal ke situs taruhan mencapai 10,8 juta setiap bulannya.

11. Indonesia

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Kamis, 31 Agustus 2023, menyatakan bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp 200 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil deteksi di situs-situs judi. Di Indonesia, terdapat 201.122 pemain yang terlibat dalam aktivitas judi online.

ANDIKA DWI | MUHAMMAD RAFI AZHARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus