Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jepang akan Gelontorkan Beras Cadangan untuk Atasi Lonjakan Harga

Ini adalah pertama kalinya pemerintah Jepang melepas beras cadangan ke pasar karena gangguan distribusi. Biasanya dilakukan saat bencana

14 Februari 2025 | 18.41 WIB

ilustrasi beras
Perbesar
ilustrasi beras

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang mengatakan pada Jumat 14 Februari 2025 bahwa mereka akan melepaskan persediaan beras – makanan pokok negara yang berharga – yang dicadangkan untuk penggunaan darurat sebagai respons atas lonjakan harga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemerintah sebelumnya telah memanfaatkan cadangan berasnya ketika terjadi keadaan darurat seperti gempa bumi besar. Namun, ini adalah pertama kalinya pemerintah melakukan hal tersebut karena gangguan distribusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Pertanian Taku Eto mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah akan mengeluarkan 210.000 ton beras dari 1 juta ton persediaannya.

“Kami ingin memperbaiki situasi distribusi yang stagnan dengan segala cara,” katanya seperti dilansir Channel NewsAsia.

Harga beras terus melonjak setelah musim panas lalu karena kelangkaan yang dipicu oleh cuaca panas ekstrem pada 2023 membuat permintaan melonjak.

Jepang terus menghadapi suhu yang melonjak, mencatat rekor tahun terpanas pada 2024, ketika gelombang panas ekstrem yang dipicu oleh perubahan iklim melanda banyak wilayah di dunia.

Pemerintah berharap harga akan stabil ketika beras baru dipanen pada musim gugur, tetapi kenaikan terus berlanjut.

Harga eceran rata-rata terbaru untuk beras 5kg adalah ¥3.688 atau sekitar Rp391.691 menurut survei pemerintah pada Februari, naik dari ¥2.023 atau sekitar Rp214.768 pada tahun lalu.

Dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Kementerian Pertanian bulan lalu memutuskan untuk mengizinkan penjualan stok beras pemerintah berdasarkan aturan baru.

Sebelumnya, beras yang ditimbun hanya dapat dikeluarkan jika terjadi kegagalan panen atau bencana besar. Namun, perubahan peraturan memperbolehkan pelepasan ketika distribusi beras dianggap stagnan.

Kementerian harus membeli kembali beras dalam jumlah yang sama dari distributor dalam waktu satu tahun.

Pemerintah memberlakukan undang-undang untuk menimbun beras pada 1995 setelah kegagalan panen padi besar-besaran dua tahun sebelumnya yang menyebabkan warga berebut untuk membeli bahan pokok tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus