Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja

Pengungsi Ukraina di Jepang diizinkan mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi.

26 September 2023 | 16.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa 26 September 2023 bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina, memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini seperti dilansir Kyodo akan mulai berlaku pada 1 Desember 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.

Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."

Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi. Namun, pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.

Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa "kegiatan yang ditentukan" selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang.

Ijin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.

KYODO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus