Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa 26 September 2023 bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina, memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan ini seperti dilansir Kyodo akan mulai berlaku pada 1 Desember 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.
Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik."
Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi. Namun, pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.
Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa "kegiatan yang ditentukan" selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang.
Ijin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman.
Pilihan Editor: Jepang Akan Menerima Pengungsi dari Ukraina
KYODO