Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jepang menaikkan usia legal berhubungan seksual menjadi 16 tahun. Sebelumnya usia berhubungan seks secara legal adalah 13 tahun, atau yang terendah di dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persetujuan ini diambil oleh anggota parlemen. Dalam RUU kejahatan seks yang baru, juga mengklarifikasi persyaratan penuntutan perkosaan dan mengkriminalisasi voyeurisme. Aturan ini lolos dari Majelis Tinggi parlemen dengan suara bulat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Inggris, usia persetujuan hubungan seks adalah 16 tahun, 15 tahun di Prancis, 14 tahun di Jerman dan Cina. Hubungan seks di bawah umur itu, dianggap perkosaan menurut undang-undang.
Jepang tidak berubah sejak 1907, anak-anak berusia 13 tahun ke atas dianggap mampu menyetujui tindakan seks secara legal. Dalam praktiknya, di banyak bagian negara, peraturan daerah melarang tindakan "cabul" dengan anak di bawah usia 18 tahun.
Jepang terakhir merevisi KUHP tentang pelanggaran seksual pada 2017, untuk pertama kalinya dalam satu abad lebih. Namun para pegiat mengatakan reformasi itu tidak cukup.
Pada 2019, serangkaian pembebasan dalam kasus pemerkosaan memicu aksi unjuk rasa nasional. Di bawah undang-undang sebelumnya, jaksa harus membuktikan bahwa korban tidak berdaya karena kekerasan dan intimidasi.
Kritikus berpendapat bahwa persyaratan secara efektif menyalahkan korban karena tidak cukup melawan. RUU yang disahkan pada hari Jumat berisi daftar contoh di mana tuntutan pemerkosaan dapat dilakukan.
Dengan aturan baru itu, orang yang menggunakan intimidasi, rayuan atau uang memaksa anak di bawah 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar ¥500.000.
THE JAPAN TIMES
Pilihan Editor: Menlu AS dan Singapura Pesimistis dengan Situasi di Myanmar