Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Vatican City -- Keputusan Paus Fransiskus untuk memberlakukan aturan yang mewajibkan pastor dan biarawati melaporkan dugaan pelecehan seksual mendapat tanggapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca:
Kardinal Marc Ouellet, yang merupakan kepala kantor Vatikan untuk uskup, mengatakan,”Kami telah mengatakan selama bertahun-tahun bahwa pastor harus mengikuti aturan ketat tertentu. Jadi mengapa uskup dan lainnya di hirarki tidak melakukan hal yang sama,” kata Ouellet seperti dilansir NBC News pada Kamis, 9 Mei 2019.
Aturan Paus ini bernama “Vos Estis Lux Mundi”, yang berarti Anda adalah Cahaya Dunia. Ouellet mengatakan ketentuan baru ini bukan sekadar hukum. “Tapi juga sebuah tanggung jawab yang agung,” kata dia.
Baca:
Keputusan Paus ini menjadi hukum bagi sekitar 415 ribu pastor dan 660 ribu biarawati. Aturan ini mewajibkan mereka untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan seksual pada semua tingkatan.
Aturan ini juga menjelaskan mengenai prosedur untuk investigasi awal saat ada tuduhan kepada uskup, kardinal dan imam.
NBC News melansir ini merupakan upaya dari Paus pasca merebaknya kasus pelecehan seksual dan upaya menutup-nutupi yang telah merusak kredibilitas hirarki gereja Katolik.
Baca:
Ini juga menjadi landasan hukum bagi para uskup di AS pada bulan depan saat mereka mulai mengadopsi langkah-langkah akuntabilitas untuk merespon skandal di sana.
“Jika mekanisme ini diterapkan secara penuh maka Vatikan bisa melihat munculnya banyak laporan pelecehan seksual dan upaya menutup-nutupi dalam beberapa tahun ke depan,” begitu dilansir NBC.
Baca:
Aljazeera melansir Paus Fransiskus mewajibkan setiap diose untuk membuat sistem pelaporan yang bisa diakses publik pada Juni 2020.