Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemenlu RI Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional, Begini Penjelasannya

Kemenlu RI menyebut Israel telah melanggar hukum humaniter internasional karena membombardir Rumah Sakit Al Ahli di Gaza. Begini penjelasannya.

20 Oktober 2023 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah di Jabalia di Jalur Gaza utara, 19 Oktober 2023. REUTERS/Anas al-Shareef

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menyebut Israel telah melanggar hukum humaniter internasional karena membombardir Rumah Sakit Al Ahli di Gaza pada Selasa, 17 Oktober 2023. Indonesia mengecam dan menyatakan Israel bertanggung jawab atas serangan udara yang menewaskan lebih dari 500 orang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap rumah sakit Al Ahli di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional,” kata Kementerian Luar Negeri RI lewat media sosial X pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional atau disingkat HHI merupakan keseluruhan asas, kaidah, dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan korban bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, sebagaimana diungkapkan Mahsyur Effendi dalam bukunya Hukum Humaniter Internasional, dikutip jurnal Yustisia, P3KHAM LPPM UNS.

Sementara itu, menurut Komite Internasional Palang Merah atau ICRC, HHI dapat juga diartikan sebagai hukum kebiasaan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional, yang karena alasan-alasan kemanusiaan, dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.

Sedangkan menurut Wahyu Wagiman dalam bukunya Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, hukum humaniter internasional secara khusus dapat dimaksudkan untuk menjamin dan memelihara hak-hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak keamanan, hak kesehatan, dan sebagainya, dari korban dan non-korban dalam peristiwa sengketa bersenjata.

Peristiwa bersenjata ada dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Dilansir dari jurnal Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan ISIS oleh Torry Satriyo Kusumo dan kawan-kawan, berlakunya HHI dalam konflik bersenjata internasional diatur pada Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949. Adapun berlakunya HHI pada konflik bersenjata non-internasional diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949.

Di Indonesia, regulasi HHI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM. Hukum Humaniter ini meliputi Konvensi-konvensi Den Haag yang dihasilkan dalam dua konferensi Perdamaian Internasional pada 1899 dan 1907, serta Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa, yang terdiri atas:

1. Konvensi Jenewa I tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka dan Sakit dalam Pertempuran Darat.

2. Konvensi Jenewa II tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam di Laut.

3. Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.

4. Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang.

Selain itu, Hukum Humaniter di Indonesia juga meliputi San Remo Manual tentang Hukum Perang di Laut 1994; Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata ICRC/UNGA 1994; Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya Tahun 1999 yang telah disahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2006; dan Hukum Kebiasaan Internasional.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013, adapun penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip, yakni kemanusiaan (Humanity), kepentingan Militer (Military Necessity), penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering), keseimbangan (Proporsionality), dan pembedaan (Distinction).

Dengan demikian, berdasarkan hukum humaniter internasional, militer dilarang menyerang warga sipil, tenaga medis termasuk rumah sakit dan pusat kesehatan turunannya, bangunan dengan perhatian khusus, korban perang, desa maupun kota, tawanan perang, serta benda cagar budaya.

Sebelumnya, tidak kurang dari 500 warga Palestina tewas dalam ledakan di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada hari Selasa malam, 17 Oktober 2023. Otoritas kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas mengatakan bahwa serangan udara Israel menyebabkan ledakan tersebut. Sementara militer Israel mengaitkannya dengan kegagalan peluncuran roket yang dilakukan oleh kelompok Jihad Islam Palestina.

Ledakan tersebut merupakan insiden paling berdarah di Gaza sejak Israel melancarkan kampanye pengeboman sebagai balasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap komunitas Israel selatan yang menewaskan 1.300 orang. Ledakan terjadi pada malam menjelang kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel untuk menunjukkan dukungan terhadap negara itu dalam perangnya dengan Hamas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | NABIILA AZZAHRA | KHUMAR MAHENDRA | REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus