Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu), Judha Nugraha, angkat bicara ihwal seorang WNI bernama Linda Yuliana yang terancam hukuman mati di Ethiopia karena dugaan penyelundupan narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha mengatakan bahwa Kemlu tetap memantau kasus itu. Dia menjamin bantuan kepada Linda melalui perwakilan RI di Ethiopia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dilansir dari Antara, Linda Yuliana, 28 tahun, merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sekarang dia ini ditahan dan harus menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.
Menurut ibu Linda, Dede Sumiati, 66 tahun, anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah lewat sepekan.
Sebaliknya, Dede menyampaikan, Linda justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.
“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika setelah tanpa sadar membawa tas yang berisi barang terlarang. Dia menuturkan Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai selama proses hukum berlangsung di Ethiopia.
Adapun Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka Arif Daryana mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pendampingan hukum yang layak bagi Linda.
Pilihan Editor: 150 WNI di Ethiopia Peringati Hari Pahlawan di Pabrik Garmen