Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kepolisian Myanmar Kembali Tetapkan Aung San Suu Kyi Sebagai Tersangka

Seiring dengan memanasnya perlawanan warga Myanmar, junta militer juga memperkuat tekanan mereka dengan memperkarakan Aung San Suu Kyi lagi.

16 Februari 2021 | 18.30 WIB

Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara di KTT Bisnis dan Investasi ASEAN di Singapura, 12 November 2018. Di Myanmar, Suu Kyi tetap dipuja tetapi dia gagal menyatukan berbagai kelompok etnis atau mengakhiri perang saudara yang telah berlangsung selama satu dekade. Dia juga mengawasi pengetatan pembatasan pers dan masyarakat sipil dan telah berselisih dengan banyak mantan sekutunya. [REUTERS / Athit Perawongmetha]
Perbesar
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi berbicara di KTT Bisnis dan Investasi ASEAN di Singapura, 12 November 2018. Di Myanmar, Suu Kyi tetap dipuja tetapi dia gagal menyatukan berbagai kelompok etnis atau mengakhiri perang saudara yang telah berlangsung selama satu dekade. Dia juga mengawasi pengetatan pembatasan pers dan masyarakat sipil dan telah berselisih dengan banyak mantan sekutunya. [REUTERS / Athit Perawongmetha]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan memanasnya perlawanan warga terhadap kudeta Myanmar, junta militer juga memperkuat tekanan mereka. Dikutip dari kantor berita Reuters, mereka kembali menetapkan Penasehat Negara Aung San Suu Kyi sebagai tersangka.

"Dia menghadapi satu perkara baru, pelanggaran terhadap Hukum Bencana Alam," ujar pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw, Selasa, 16 Februari 2021.

Khin Maung Zaw mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap soal apa yang dilakukan Aung San Suu Kyi sampai melanggar Hukum Bencana Alam. Ia berkata, komunikasi ia ke Suu Kyi masih dibatasi sehingga dia tidak bisa mewakilinya secara penuh dalam berbagai proses hukum.

"Dia sudah bertemu dengan hakim via video conference akibat pandemi COVID-19. Namun, pengacara tidak bisa mendampingi karena tidak diberi akses untuk itu," ujar Maung Zaw.

Hal senada berlaku untuk kesehatan dan keberadaan Aung San Suu Kyi. Khin Maung Zaw berkata, hanya sedikit sekali informasi soal kliennya yang ia terima. Namun, bagi dia, semakin sedikit berita semakin bagus karena berarti tidak terjadi apapun terhadap Aung San Suu Kyi.

"Tidak ada berita berarti berita bagus. Kami belum mendengar ataupun menerima berita buruk," ujarnya sambil menambahkan persidangan Aung San Suu Kyi akan digelar pada 1 Maret nanti.

Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar, 7 Februari 2021. Beberapa warga telihat membawa poster Aung San Suu Kyi. REUTERS/Stringer


Diberitakan sebelumnya, Aung San Suu Kyi menjadi tahanan junta militer Myanmar sejak 1 Februari lalu. Ia ditangkap di tengah operasi kudeta Myanmar. Untuk menjustifikasi penangkapan dan penahanannya, Kepolisian Myanmar menetapkan ia sebagai tersangka impor ilegal walkie talkie.

Aung San Suu Kyi bukan satu-satunya orang yang ditangkap oleh junta militer Myanmar. Presiden Win Myint dan beberapa pejabat penyelenggara pemilu pun ditangkap dan ditahan. Total ada lebih dari 200 orang yang menjadi tahanan.

Kudeta Myanmar itu sendiri dipicu kekalahan partai yang berafiliasi dengan militer, Partai Persatuan Solidaritas dan Pengembangan (USDP). Mereka kalah dari partai bentukan Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), pada pemilu tahun lalu. Militer Myanmar, yang dipimpin Jenderal Min Aung Hlaing, menganggap ada kecurangan di pemilu tersebut sehingga menyakini pemerintahan yang ada sekarang tidak sah.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Ogah Dianggap Telah Melakukan Kudeta

ISTMAN MP | REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus