Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) agar menaati aturan selama melaksanakan ibadah haji 1446 H pada tahun ini. KJRI Jeddah mengingatkan agar WNI memilih penyelenggara haji yang resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KJRI Jeddah juga meminta agar WNI dapat memerhatikan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi agar pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung nyaman dan aman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam rilis resmi Kementrian Luar Negeri pada Selasa, 15 April 2025, KJRI Jeddah membagi pelaksanaan ibadah haji dalam enam kategori sesuai visa jemaah sebagai berikut:
1. Haji Reguler atau Haji Khusus
Haji jenis ini dikelola oleh pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
2. Haji Mujamalah
Haji jenis ini merupakan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi.
3. Haji Furoda
Haji ini adalah undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
4. Haji Dakhili
Haji jenis diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi ataupun warga negara asing.
Berdasarkan catatan KJRI Jeddah, saat ini sedang marak praktik jual-beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi.
Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji. Kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi, lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili dinilai sah. Namun, terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji sehingga jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
5. Haji dengan Visa Pekerja Musiman
Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.
Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Arab Saudi.
6. Haji dengan Visa Ziarah dan Visa Umrah
Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Di Arab Saudi terdapat prinsi "La Hajj Bila Tasrih" atau "tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji" yang berlaku ketat. KBRI Jeddah mencatat bahwa tahun lalu banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini.
Pilihan Editor: Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Kesiapan Layanan Penerbangan Haji 2025