Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang komandan tentara Israel menembak mati seorang pria Palestina yang digunakan sebagai perisai manusia di kota Khan Younis di Gaza selatan, menurut media Israel pada Rabu seperti dilansir Anadolu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Palestina tersebut dipaksa menjadi tameng manusia oleh pasukan tentara Israel untuk menggeledah gedung-gedung di Khan Younis ketika dia ditembak mati oleh seorang komandan tentara, kata situs jurnalisme investigatif independen berbahasa Ibrani, "Tempat Terpanas di Neraka."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski warga Palestina diizinkan berada di wilayah tersebut, seorang komandan Brigade Nahal yang mengidentifikasi pria tersebut sebagai warga Palestina, mengeluarkan senapan dan menembaknya hingga tewas.
Laporan tersebut menyatakan bahwa komandan tentara itu tidak mengetahui bahwa pria Palestina tersebut diizinkan berada di dalam gedung yang sedang digeledah.
Tentara Israel mengkonfirmasi pembunuhan tersebut dan meluncurkan penyelidikan atas insiden tersebut.
“Insiden tersebut diselidiki oleh komandan brigade, dan temuan tersebut telah diterapkan selama operasi pasukan saat ini,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Pada Agustus, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa tentara Israel telah menggunakan warga Palestina sebagai perisai manusia bagi tentara untuk mencari bangunan sebelum memasuki Gaza.
“Hidup kami lebih penting daripada nyawa mereka,” kata para tentara.
Sejak lama, tentara Israel telah menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia selama operasi militernya di wilayah pendudukan, dalam kebijakan yang disebut “prosedur tetangga”, yang pertama kali diterapkan pada 2002 di Tepi Barat yang diduduki.
Tentara Israel terus melancarkan genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 46.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) karena perangnya di wilayah kantong tersebut.