Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi bantuan asing di Amerika Serikat pada Jumat, 7 Maret 2025, melayangkan gugatan ke pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Turmp karena telah membekukan hampir seluruh dana bantuan asing milik mereka senilai lebih dari US$ 671 juta (Rp 10 triliun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan telah memerintahkan agar Washington membayar uang itu selambatnya sampai Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kontraktor dana bantuan asing ikut menggugat dalam kasus ini, yang didaftarkan ke pengadilan federal Washington D.C. Dalam gugatan itu disebutkan pemerintah Amerika Serikat memiliki total invoice atau tagihan yang belum dibayar sekitar US$ 420 juta (Rp 6.9 triliun). Mereka juga mengajukan letters of credit (LC) senilai US$ 250 juta (Rp 4 triliun) atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk USAID atau badan bantuan kemanusiaan milik pemerintah Amerika Serikat.
Dikutip dari Reuters, para penggugat dalam kasus ini meliputi dua asosiasi kontraktor USAID yakni Global Health Council dan the Small Business Association for International Companies. Ada juga enam kontraktor individu, diantaranya Chemonics International dan American Bar Association.
Sementara itu dalam kasus terkait, LSM penerima bantuan dari USAID yakni AIDS Vaccine Advocacy Coalition dan Journalism Development Network mengatakan mereka diutangi uang sekitar US$ 400 ribu dan US$ 1.25 juta.
Pemerintah Amerika Serikat berulang kali menolak perintah pengadilan agar mencairkan dana selama proses persidangan berlangsung. Dalam putusan pengadilan pada Kamis, 6 Maret 2025, dikatakan bahwa Washington diberikan waktu sampai 10 hari untuk membayar para penggugat, di mana beberapa dari penggugat itu mengatakan mereka terpaksa gulung tikar jika hak mereka tidak segera dibayar.
Akan tetapi, Hakim Amir Ali di distrik Washington yakin pada siding Kamis lalu bahwa pembayaran telah dilakukan karena batas tenggat waktu yang ditentukan.
Trump pada hari pertama menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat pada 20 Januari 2025, memerintahkan penghentian pendanaan USAID untuk negara asing karena ingin memprioritaskan agenda ‘America First’. Sampai 90 hari ke depan, program-program USAID sedang dilakukan evaluasi untuk keberlangsungannya.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menerbitkan kebijakan program USAID boleh tetap berjalan selama proses evaluasi ini asalkan yang tujuannya untuk menyelamatkan nyawa. Namun banyak mitra dan kontraktor tak mampu menjalankan tugasnya.
USAID didirikan oleh Presiden John F. Kennedy pada 1961. Kemudian, Kongres Amerika Serikat menetapkan USAID sebagai badan independen. Oleh karena itu, presiden harus mendapat persetujuan dari Kongres Amerika Serikat jika ingin menghapus badan amal ini