Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Berita Tempo Plus

Istri Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara

Pengadilan menghukum mantan istri Perdana Menteri Najib Razak 30 tahun dalam korupsi proyek tenaga matahari hibrida untuk sekolah desa.

3 September 2022 | 00.00 WIB

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Februari 2020. REUTERS/Lim Huey Teng/File Foto
Perbesar
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Februari 2020. REUTERS/Lim Huey Teng/File Foto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihukum 30 tahun penjara karena korupsi.

  • Aung San Suu Kyi dihukum tiga tahun kerja paksa karena dituduh curang dalam pemilihan umum.

  • Presiden Rusia Vladimir Putin tak akan menghadiri pemakaman Mikhail Gorbachev.

Istri Najib Divonis 30 Tahun Penjara

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus