Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARA pakar pendidikan dan organisasi profesi mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia Albertus Doni Koesoema mengatakan pembahasan draf undang-undang tersebut tak melibatkan publik.
“Pembahasan semestinya tak dilakukan di kelompok kecil karena undang-undang ini menentukan masa depan pendidikan,” kata Doni pada Ahad, 28 Agustus lalu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 pada Rabu, 24 Agustus lalu. RUU ini akan menjadi omnibus law di sektor pendidikan karena menyatukan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo