Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah dimakzulkan pada Sabtu, 14 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan harus memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau menolak pemakzulan dan mengembalikan kekuasaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika pengadilan memberhentikan Yoon atau ia mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Reuters, kekuasaan presidensial Yoon ditangguhkan tetapi ia tetap menjabat, dan tetap memiliki kekebalan terhadap sebagian besar tuduhan kecuali pemberontakan atau pengkhianatan. Perdana Menteri yang ditunjuk Yoon, Han Duck Soo, mengambil alih jabatan sebagai penjabat presiden.
Pengadilan dapat mengadakan sidang pertamanya kapan saja setelah menerima resolusi pemakzulan dari parlemen. Anggota parlemen oposisi Partai Demokrat Jung Chung Rae, kepala Komite Legislasi dan Kehakiman parlemen, akan memimpin kasus pemecatan Yoon.
Tim hukum Yoon belum diumumkan, tetapi latar belakangnya sebagai jaksa telah memicu laporan bahwa ia mungkin meminta bantuan mantan rekannya atau bahkan mewakili dirinya sendiri.
Hambatan terhadap Putusan Pengadilan
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, enam hakim agung harus sepakat untuk menggulingkan presiden yang dimakzulkan. Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang kini memiliki tiga lowongan, sehingga para hakim agung saat ini harus memberikan suara bulat untuk menggulingkan Yoon. Ketiga lowongan tersebut dialokasikan untuk diisi oleh parlemen, tetapi partai oposisi dan partai penguasa di badan legislatif belum menyetujui pengangkatan hakim.
Partai oposisi utama Demokrat, yang memiliki mayoritas di parlemen, tengah berupaya untuk mengisi kekosongan tersebut, dan penjabat presiden Han, meskipun ditunjuk sebagai perdana menteri oleh Yoon, dikenal atas kiprahnya di berbagai pemerintahan dan diperkirakan tidak akan menghalangi calon oposisi mana pun.
Juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung Lae mengatakan pada hari Rabu pekan lalu bahwa parlemen diperkirakan akan menunjuk hakim pada akhir tahun.
Sementara itu, Yoon sedang diselidiki secara kriminal atas dugaan pemberontakan saat darurat militer diberlakukan. Pihak berwenang juga telah melarangnya bepergian ke luar negeri. Dalam pidato menantang lainnya pada hari Kamis, Yoon bersumpah untuk "berjuang sampai akhir", membela keputusan darurat militer yang dikeluarkannya sebagai hal yang diperlukan untuk mengatasi kebuntuan politik dan melindungi negara dari politisi Korea Selatan yang menurutnya merusak demokrasi.
REUTERS
Pilihan editor: Oposisi Korea Selatan Berjanji Tak Akan Ajukan Pemakzulan Penjabat Presiden