Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Tangkap 21 Orang Asing, Terlibat Penambangan Logam Tanah Jarang Ilegal

Pihak berwenang Malaysia menangkap 31 orang, termasuk 21 orang asing, karena dugaan penambangan logam tanah jarang ilegal di negara bagian Perak

14 Desember 2023 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Malaysia menangkap 31 orang, termasuk 21 orang asing, karena dugaan penambangan logam tanah jarang ilegal di negara bagian Perak, kata media pemerintah mengutip laporan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan tersebut terjadi ketika Malaysia berupaya melarang ekspor bahan mentah tanah jarang, yang banyak digunakan dalam chip semikonduktor, kendaraan listrik, dan peralatan militer, untuk menghindari eksploitasi dan hilangnya sumber daya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan tersebut dilakukan dalam dua penggerebekan yang dimulai pada 8 Desember 2023 dan melibatkan 16 warga negara Cina, empat warga negara Myanmar, dan seorang wanita Vietnam, kata kepala polisi Perak Mohd Yusri Hassan Basri, menurut laporan Bernama pada Rabu malam, 13 Desember 2023.
 
Semuanya dituduh melakukan penambangan ilegal atas deposit bijih yang mengandung unsur tanah jarang non-radioaktif (NR-REE) di Cagar Hutan Bintang Hijau di Perak, dan diperkirakan akan didakwa berdasarkan undang-undang kehutanan Malaysia, kata Bernama.

Orang asing yang terlibat tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan penyelidikan juga telah dibuka berdasarkan undang-undang imigrasi, kata Mohd Yusri.

Dia mengatakan orang asing berusia 23 hingga 69 tahun yang ditahan termasuk 16 pria Cina, tiga pria Myanmar, satu wanita Myanmar, dan satu wanita Vietnam.


“Semua orang asing yang terlibat tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan polisi telah membuka surat investigasi berdasarkan Pasal 6 (1) (c) dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155),” katanya seperti dikutip Malay Mail.

Dia mengatakan tersangka lokal ditahan selama tiga hari, sedangkan tersangka asing ditahan selama 14 hari berdasarkan Pasal 51 (5) (B) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Malaysia hanya memiliki sedikit cadangan tanah jarang di dunia, dengan perkiraan 30.000 metrik ton, menurut data Survei Geologi Amerika Serikat pada tahun 2019. Tiongkok adalah sumber terbesar dengan perkiraan cadangan 44 juta ton.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus