Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta masukan dari empat pakar hukum internasional sebelum berbicara soal Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada 19 Februari mendatang. Para akademisi hukum internasional dari berbagai universitas hadir dalam acara diskusi pakar yang digelar Kemlu pada Selasa, 16 Januari 2024.
“Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” ujar Retno saat membuka diskusi.
Empat pakar hukum internasional yang diundang menjadi panelis adalah Eddy Pratomo dari Universitas Diponegoro, Hikmahanto Juwana (Universitas Indonesia), Sigit Riyanto (Universitas Gadjah Mada), dan Enny Narwati (Universitas Airlangga).
Pandangan dan masukan dari para ahli diperlukan untuk membangun opini hukum yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, kata Retno, untuk “menunjukkan kepada dunia pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional” yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Retno akan mewakili Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diundang untuk menyampaikan pendapat lisan di depan ICJ mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Selain pendapat lisan, Retno mengatakan Indonesia telah menyampaikan masukan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023.
Dengan ini, Indonesia terlibat dalam proses pembentukan pendapat nasihat (advisory opinion), salah satu mandat ICJ selain mengadili kasus perselisihan antar negara. “Sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Advisory opinion adalah nasihat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Pembentukan advisory opinion ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Majelis Umum Perserikatan PBB yang kemudian diadopsi menjadi resolusi pada 30 Desember 2022. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memberi tahu ICJ pada 17 Januari 2023 bahwa PBB akan segera menyiapkan dokumen relevan dan mengirimkannya ke Den Haag. ICJ kemudian mengeluarkan perintah pada 3 Februari 2023 agar PBB dan negara-negara anggotanya memberi masukan tertulis paling lambat 25 Juli 2023.
Majelis Umum mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ. Pertama adalah tentang konsekuensi hukum yang timbul dari “pendudukan yang berkepanjangan” oleh Israel di Palestina, termasuk pencaplokan wilayah Palestina dan penerapan undang-undang diskriminatif. Kedua adalah tentang bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif Israel memengaruhi pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dalam hal ini.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” kata Retno.
NABIILA AZZAHRA A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini