Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOREA SELATAN
Presiden Minta Maaf, PM Minta Mundur
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan korban kecelakaan feri Sewol dalam sebuah pernyataan kabinet, Selasa pekan lalu. Park mengatakan pemerintah telah gagal mencegah bencana dan ceroboh dalam menjalankan keadaan darurat.
"Saya tidak tahu bagaimana cara meminta maaf atas kegagalan pemerintah mencegah kecelakaan ini dan untuk respons yang tak memadai. Saya meminta maaf kepada rakyat dan sangat sedih mengetahui banyak nyawa berharga yang hilang," kata Park, seperti dilaporkan BBC News.
Park menjelaskan bahwa pemerintah bertekad membuat seluruh sistem keamanan lebih baik. Ia juga meminta semua anggota kabinet mau merombak negara dari titik awal dalam hal keamanan rakyat. "Saya akan menciptakan sebuah badan pemerintahan baru untuk menangani kecelakaan skala besar," ujar Park.
Feri Sewol tenggelam saat mengangkut 476 orang-sebagain besar murid dan guru-yang akan berwisata ke Pulau Jeju. Akibat kecelakaan dua pekan lalu itu, tercatat 200 orang tewas dan seratusan lainnya masih dalam pencarian. Hanya 174 orang yang bisa diselamatkan, termasuk kapten dan semua awaknya. Kecelakaan ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Korea Selatan.
Peristiwa itu kemudian membuat Perdana Menteri Chung Hong-won memutuskan mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawabnya. Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Danwon memutuskan mengakhiri hidupnya karena menganggap dirinya lalai menyelamatkan sebagian besar muridnya yang tewas dalam tragedi ini.
MESIR
PBB Kecam Hukuman Mati Massal
Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang keras hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir terhadap 683 orang dari kelompok Al-Ikhwan al-Muslimun. Komisaris Tinggi PBB Bidang Hak Asasi Manusia Navi Pillay mengatakan vonis itu melanggar hukum internasional dan tak sesuai dengan prosedur hukum.
"Ini keterlaluan. Untuk kedua kalinya dalam dua bulan pengadilan pidana di Al-Minya menghukum mati sekelompok besar terdakwa setelah melalui pengadilan yang asal-asalan," kata Pillay, seperti dikutip Reuters, Selasa pekan lalu.
Hukuman itu dijatuhkan pada Senin pekan lalu bagi 683 orang pendukung Al-Ikhwan, termasuk pemimpinnya yang bernama Muhammad Badie. Ini merupakan vonis hukuman mati massal kedua yang berkenaan dengan kerusuhan dalam protes atas penggulingan Presiden Muhammad Mursi tahun lalu.
Ribuan orang telah menjalani persidangan di Mesir sehubungan dengan kerusuhan itu. Al-Ikhwan al-Muslimun, kubu politik Mursi, sempat menyerang kantor polisi, gereja, dan fasilitas publik lainnya. Mereka menuduh sejumlah pihak dengan sengaja menggulingkan sang presiden.
Menurut juru bicara PBB Bidang Hak Asasi Manusia,Ravina Shamdasani,jelas tidak terlihat ada pengadilan yang adil dalam vonis pengadilan di Mesir itu. Alasannya, para terdakwa dari kelompok Al-Ikhwan tersebut diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. "Kebanyakan dari mereka tidak memiliki akses ke pengacara dan mereka juga tak memiliki kesempatan mendatangkan saksi. Padahal ini adalah dasar jaminan peradilan yang jujur," ujarnya.
BRUNEI DARUSSALAM
Sultan Terapkan Syariat Islam
Brunei Darussalam menerapkan secara bertahap hukum pidana syariat Islam mulai Kamis pekan lalu. Dengan keputusan ini, Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan syariat Islam.
Seperti dilansir Voice of America, Brunei akan mulai menerapkan bentuk hukuman keras yang diatur dalam syariat Islam, seperti hukuman cambuk dan rajam. Pemimpin Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, menyebut aturan baru ini sebagai "prestasi besar" bagi negaranya. "Hukum Allah terlihat kejam dan tidak adil. Namun Allah sendiri yang mengatakan bahwa hukumnya benar-benar adil," katanya saat mengumumkan berlakunya syariat Islam, Rabu pekan lalu.
Hukum Islam yang bakal diterapkan itu meliputi berbagai tindakan, di antaranya hukum rajam bagi pelaku pelanggaran seksual dan potong tangan bagi pencuri.
Dalam tahap pertama, warga dapat didenda atau dipenjara karena pelanggaran perilaku seperti bersikap tak senonoh atau tak melaksanakan salat Jumat. Hukuman yang lebih berat akan diumumkan dalam waktu dekat, termasuk hukuman bagi pelaku pencurian atau hukuman mati dengan rajam tubuh untuk sebuah perzinaan dan sodomi.
Sejumlah pejabat Brunei menyatakan hukum Islam tidak bisa dengan mudah diterapkan. Sebab, menurut mereka, sebuah kasus memerlukan bukti yang benar-benar sah dan akurat. Hakim juga harus bijaksana menentukan hukuman. Namun Otoritas Islam Brunei mengklaim mayoritas penduduk Brunei yang berjumlah sekitar 440 ribu orang mendukung peraturan baru itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo