Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan Tinggi Bangladesh Perkuat Vonis Mati 20 Mahasiswa Pembunuh

Pengadilan Tinggi di Bangladesh menguatkan hukuman mati terhadap 20 mahasiswa yang dihukum karena membunuh seorang mahasiswa pengkritik Sheikh Hasina

16 Maret 2025 | 21.09 WIB

Ilustrasi hukuman mati gantung. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati gantung. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bangladesh pada Ahad 16 Maret 2025 menguatkan vonis hukuman mati terhadap 20 mantan mahasiswa yang dihukum karena membunuh seorang mahasiswa pada 2019. Seperti dilansir Barron's, korban dibunuh dengan brutal karena mengkritik mantan pemerintah negara itu di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abrar Fahad, 21, seorang mahasiswa di Universitas Teknik dan Teknologi Bangladesh, tewas beberapa jam setelah menerbitkan posting Facebook yang mengkritik pemerintah Sheikh Hasina saat itu. Hasina dikritik karena menandatangani perjanjian berbagi air dengan India.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fahad dipukuli selama hampir enam jam dengan tongkat kriket oleh sekelompok 25 siswa, semuanya anggota Liga Chhatra Banglades. Ini adalah sayap mahasiswa dari partai politik mantan perdana menteri, Liga Awami.

Sayap mahasiswa dituduh menciptakan teror di kampus-kampus universitas sebelum Hasina digulingkan pada 2024 menyusul pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.

"Saya puas. Saya berharap prosedur hukum akan segera selesai, dan keadilan akan ditegakkan," kata ayah Fahad, Barkat Ullah, kepada wartawan setelah putusan diumumkan oleh pengadilan.

"Saya tidak ingin menyalahkan orang tua yang mengirim putra mereka ke universitas terkemuka, tetapi mereka terlibat dalam politik yang buruk. Saya akan mendesak orang lain untuk menjauh dari kegiatan berbahaya," ia menegaskan.

Pembunuhan Fahad memicu protes nasional, memaksa Hasina untuk menjanjikan hukuman tertinggi bagi para pelaku.

Proses hukum yang tepat akan diikuti untuk melaksanakan putusan tersebut, kata Jaksa Agung Md Asaduzzaman kepada wartawan.

"Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan rendah yang menjatuhkan hukuman mati untuk 20 orang dan penjara seumur hidup untuk lima orang," kata Asaduzzaman

"Para terpidana akan diizinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan dan akan memiliki semua hak yang dijamin oleh pengadilan."

Syed Mizanur Rahman, salah satu pengacara pembela kelompok itu, mengatakan: "Kami akan mengajukan banding atas putusan itu."

Dari 20 orang yang dijatuhi hukuman mati, empat orang masih dalam pelarian.

Salah satu dari mereka, Muntasir Al Jamie, yang dihukum dalam pembunuhan Faha, menerobos tembok penjara penjara dengan keamanan tinggi pada 6 Agustus.

Hukuman mati adalah hal yang umum di Bangladesh, dengan ratusan orang saat ini dihukum mati. Semua eksekusi dilakukan dengan cara digantung, warisan pemerintahan kolonial Inggris.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus