Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjemputan 60 WNI yang disekap di Kamboja masih diupayakan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan usaha itu membutuhkan waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"(Kendalanya adalah) sulitnya mendapatkan akses kepada WNI yang disekap, termasuk data WNI yang masih bekerja di tempat tersebut. Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh, bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 WNI tersebut," kata Dedi kepada Tempo, Jumat, 29 Juli 2022.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan ada 53 WNI dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville, Kamboja. Berdasarkan data terkini, Dedi mengatakan, jumlahnya WNI ada 60 orang.
Kasus penyekapan terhadap WNI di Kamboja diungkap dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Ia lalu meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar membantu membebaskan 54 orang WNI yang disekap di Kamboja. Ganjar pun langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun tiba di lokasi, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan, setiap WNI berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan, dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar dia.
Berdasarkan catatan KBRI Pnom Penh, kasus perdagangan manusia bukan kali ini saja terjadi. Pada 2021, 119 WNI korban investasi bodong telah dipulangkan ke Indonesia. Tahun ini, kasus serupa semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia.
Baca juga: 53 WNI Diduga Disekap di Kamboja
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini