Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

29 November 2023 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Selandia Baru yang baru diangkat telah mencabut larangan merokok yang pertama di dunia dalam sebuah langkah kontroversial untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang tersebut, yang disahkan pada masa pemerintahan mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern tahun lalu, dirancang untuk melarang penjualan rokok kepada anak-anak yang lahir setelah tahun 2008.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang tersebut ditetapkan untuk melarang siapa pun yang berusia di bawah 14 tahun untuk membeli rokok seumur hidup mereka dalam sebuah langkah ambisius untuk mewujudkan Selandia Baru yang benar-benar bebas rokok pada tahun 2025.

Namun, Perdana Menteri baru Selandia Baru Christopher Luxon, bersama beberapa anggota parlemen, telah membatalkan kebijakan larangan merokok untuk mendanai pemotongan pajak.

Ia yakin pelarangan penjualan rokok kepada generasi muda akan menciptakan 'peluang munculnya pasar gelap, yang sebagian besar tidak terkena pajak'.

Luxon dilantik sebagai perdana menteri Selandia Baru pada Senin, 27 November 2023, dan mengatakan prioritas utamanya adalah meningkatkan perekonomian.

Mantan pengusaha berusia 53 tahun itu memimpin koalisi konservatif setelah Partai Nasional yang dipimpinnya mencapai kesepakatan pada Jumat dengan dua partai kecil setelah pemilihan umum bulan lalu.

Luxon mengatakan larangan rokok akan menciptakan 'peluang munculnya pasar gelap, yang sebagian besar tidak dikenai pajak'.

Merokok adalah penyebab terbesar kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru, dengan sekitar 5.000 orang meninggal setiap tahunnya – atau 13 orang per hari – akibat merokok atau paparan asap rokok.

Kelompok antirokok Koalisi Kesehatan Aotearoa – nama Maori untuk Selandia Baru – mengatakan kemunduran kebijakan tersebut merupakan penghinaan terhadap negara.

“Ini merupakan kerugian besar bagi kesehatan masyarakat, dan kemenangan besar bagi industri tembakau, yang keuntungannya akan meningkat dengan mengorbankan nyawa warga Kiwi,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang tersebut mendapat pujian di seluruh dunia dan mencakup langkah-langkah seperti menurunkan kadar nikotin dalam rokok dan membatasi jumlah gerai yang menjual tembakau.

DAILY MAIL

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus