Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Putin Terapkan Darurat Militer di 4 Wilayah Ukraina yang Dianeksasi, Ini Arti Darurat Militer

Presiden Rusia Vladimir Putin resmi berlakukan kondisi darurat militer di 4 wilayah Ukraina yang dicaplok. Simak penjelasan lengkapnya.

21 Oktober 2022 | 13.19 WIB

Presiden Rusia Vladimir Putin mengunjungi pusat pelatihan Distrik Militer Barat untuk mengerahkan pasukan cadangan bersama dengan Menteri Pertahanan Sergei Shoigu dan Wakil Komandan Pasukan Lintas Udara Anatoly Kontsevoy, di Wilayah Ryazan, Rusia 20 Oktober 2022. Russian Defence Ministry/Handout via REUTERS
Perbesar
Presiden Rusia Vladimir Putin mengunjungi pusat pelatihan Distrik Militer Barat untuk mengerahkan pasukan cadangan bersama dengan Menteri Pertahanan Sergei Shoigu dan Wakil Komandan Pasukan Lintas Udara Anatoly Kontsevoy, di Wilayah Ryazan, Rusia 20 Oktober 2022. Russian Defence Ministry/Handout via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Moskow -Setelah Ukraina menetapkan keadaan darurat militer sejak Februari lalu, kini Rusia memberlakukan darurat militer di 4 wilayah caplokannya. Hal itu diumkan langsung Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Darurat Militer 

Melansir dari hukumonline.com, darurat militer merupakan seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal. Darurat militer diberlakukan ketika keaktifan militer dipandang sangat dibutuhkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini terjadi ketika sesuatu hal mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya atau dinilai lamban atau terlalu lemah dalam menghadapi situasi mendesak tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Darurat militer berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, epidemi penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta. 

Menurut Undang-Undang, ada tiga jenis kondisi kedaruratan di Indonesia. Yakni darurat sipil, darurat militer, serta darurat perang. 

Undang-Undangnya

Darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 Perpu tersebut menyebutkan hanya presiden atau panglima tertinggi Angkatan perang yang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya itu ditentukan dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Keadaan bahaya diberlakukan bila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kemudian, ada perang atau bahaya perang...
 

Kemudian, ada perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga; hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara. Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. 

Menurut jurnal dari Universitas Indonesia yang berjudul “Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”, dalam kondisi darurat militer, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk:

  1. melarang produksi dan perdagangan senjata api dan bahan peledak,
  2. menguasai alat komunikasi,
  3. membatasi lalu lintas darat, udara dan laut,
  4. membatasi pertunjukkan dan percetakan
  5. menahan surat-surat pos dan telegram
  6. mengadakan militerisasi pada jabatan tertentu, dan
  7. melakukan penangkapan selama 21 hari. 

Meskipun sering disebut sebagai “old fashioned” regulation, UU Nomor 23 Tahun 1959 ini masih bertahan hingga kini dan tetap digunakan. Setidaknya, UU Keadaan Bahaya ini tidak pernah dicabut keberlakuannya walaupun pernah ada upaya menggantinya pada awal reformasi 1998. 

Penggunaannya juga digunakan berulang kali pada rezim yang berbeda, seperti dalam rezim Pemerintahan Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menetapkan darurat militer dan darurat sipil di Aceh. Kemudian juga sempat digunakan juga oleh Abdurrahman Wahid pada kasus darurat sipil di Maluku. 

Kondisi Perang Rusia Ukraina

Dikutip dari artikel tempo.co, sejak Rabu, 19 Oktober 2022 lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan bahwa dia telah menandatangani undang-undang yang memperkenalkan darurat militer di empat wilayah Ukraina. Empat wilayah itu telah dicaplok oleh Rusia namun disebut Ukraina sebagai pelanggaran hukum internasional. 

Keempat wilayah tersebut antara lain Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk dan Luhansk. Dalam beberapa hari terakhir, pasukan Ukraina merebut kembali beberapa area di wilayah Kherson dan memukul mundur tentara Rusia. 

Namun Putin tetap mengatakan dia akan memberlakukan kebijakan tersebut selama pertemuan Dewan Keamanan yang telah dijadwalkan. Para pemimpin yang ditempatkan Rusia di wilayah Kherson pada Rabu pagi mulai mengevakuasi penduduk di sana secara besar-besara. Evakuasi dilakukan di tengah peringatan dari Rusia untuk menahan serangan balasan Ukraina. 

"Dalam hal ini, izinkan saya mengingatkan Anda bahwa di Republik Rakyat Donetsk, Republik Rakyat Luhansk, serta di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia, darurat militer berlaku sebelum bergabung dengan Rusia," kata Putin dalam sebuah pidatonya. “Sekarang kita perlu meresmikan rezim ini dalam kerangka undang-undang Rusia,” ujarnya menegaskan. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Harga Minyak Dunia Bangkit Lagi Setelah Rusia Ancam Stop Ekspor

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus