Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Sidang Pemakzulan Donald Trump Dibuka Dengan Perdebatan Konstitusi

Sidang pemakzulan Donald Trump akan dimulai pekan ini. Hal ini menjadi peristiwa bersejarah di mana seorang presiden dimakzulkan dua kali.

9 Februari 2021 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemakzulan mantan Presiden Amerika Donald Trump akan dimulai Selasa ini. Dikutip dari kantor berita Reuters, tim kuasa hukum Donald Trump berencana membukanya dengan perdebatan soal konstitusi Amerika. Tepatnya, mereka akan mempertanyakan apakah konstitusi Amerika memang memperbolehkan Senat menggelar sidang pemakzulan untuk seorang mantan presiden. Selain itu, mereka juga akan menyinggung pernyataan Trump sebelum kerusuhan US Capitol terjadi. 

Niatan kuasa hukum Trump mengangkat dua isu tersebut sudah tercantum dalam dokumen pembelaan mereka. Mereka menuduh pemohon pemakzulan, yang berasal dari Demokrat, hanya ingin menggolkan kepentingan politiknya yaitu mencegah Donald Trump nyapres di 2024. Menurut mereka, argumen Demokrat untuk memakzulkan Trump dengan mengaitkannya ke kerusuhan US Capitol kurang kuat dan inkonstitusional.

"Ini hanyalah upaya egois kubu Demokrat di Parlemen untuk memanfaatkan kebingungan warga Amerika setelah kerusuhan US Capitol," ujar tim kuasa hukum Donald Trump dalam dokumen pembelaannya, Senin kemarin, 8 Februari 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemakzulan Trump dipicu kerusuhan US Capitol pada Januari lalu. Donald Trump disebut pemohon pemakzulan memprovokasi pendukungnya untuk menyerang US Capitol. Sebab, saat itu, Donald Trump meminta pendukungnya "melawan mati-matian" proses pengesahan hasil Pilpres Amerika yang berlangsung di sana.

Presiden Donald Trump melambaikan surat kabar USA Today bertajuk vonis bebas pemakzulannya saat acara tahunan Prayer Breakfast, 6 Februari 2020.[New York Times]

Menurut pemohon pemakzulan, ujaran mantan Presiden Amerika ke-45 itu sudah cukup untuk memperkarakannya, bahkan setelah ia tak lagi menjabat. Sebab, selain ia menyampaikannya secara terang-terangan, konstitusi Amerika juga melarang segala tindakan yang membahayakan pemerintahan Amerika.

Apalagi, sebelum-sebelumnya, Donald Trump juga mengupayakan berbagai cara untuk mengubah hasil Pilpres Amerika. Hal itu mulai dari memaksa pejabat negara bagian mengubah hasil pemilu hingga menyebar konspirasi. Oleh karenanya, pemohon tak setuju dengan argumen kuasa hukum Trump.

"Parlemen Amerika tidak ingin memakzulkan Trump karena pandangan politiknya, tetapi karena dia dengan sengaja memicu aksi kekerasan terhadap pemerintahan," ujar keterangan pemohon pemakzulan Trump.

Untuk bisa memakzulkan Donald Trump, pemohon pemakzulan memiliki tugas berat. Mereka harus mengamankan voting dari 48 Demokrat, 17 Republikan, dan 2 independen di Senat. Adapun empat hari sesi argumen, dengan durasi masing-masing delapan jam, akan menjadi kesempatan untuk mencari dukungan itu.

Sesi argumen akan dimulai di hari Rabu. Selama sesi itu berlangsung, pemohon pemakzulan bisa mengajukan pemanggilan saksi. Voting dibutuhkan untuk itu. Jika disepakati, baik pemohon pemakzulan ataupun kuasa hukum Trump bisa menanyai saksi yang dihadirkan. Pada sidang pemakzulan Trump yang pertama, tidak ada saksi yang berhasil dihadirkan.

Mengacu pada perdebatan-perdebatan sebelumnya, masalah konstitusi Amerika akan menjadi acuan arah sidang ke depannya. Sejauh ini, mayoritas Republikan menganggap sulit memakzulkan Donald Trump setelah ia tak lagi menjabat karena konstitusi tak secara spesifik mengatur hal itu. Hanay 10 Republikan yang berpandangan berbeda.

Baca juga: Sidang Pemakzulan Donald Trump Hari Ini, Berikut Perjalanannya

ISTMAN MP | REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus