Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Singapura sedang menggodok peraturan yang akan mempermudah penegakan hukum untuk mengadili pelanggaran tindak pidana pencucian uang, kata kementerian dalam negerinya. Pemerintah mencatat bahwa saat ini beberapa kasus tidak dilanjutkan kecuali ada kemungkinan untuk menunjukkan sepenuhnya jejak dugaan dana hasil pencucian uang yang masuk ke Singapura.
Hal ini merupakan salah satu amandemen rancangan undang-undang (RUU) Anti Pencucian Uang dan Hal Lain yang diajukan ke parlemen pada Selasa, 2 Juli 2024.
RUU baru ini akan menghilangkan kebutuhan penuntut untuk menunjukkan hubungan langsung antara tindakan kriminal dan dana yang dicuci, kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam sebuah siaran pers.
“Penuntut akan cukup membuktikan tanpa keraguan bahwa pelaku pencucian uang mengetahui atau memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa dia berurusan dengan hasil pidana,” kata kementerian tersebut, dikutip oleh Reuters.
Hal ini akan membantu penuntutan terhadap pelaku pencucian uang ketika dana yang dicuci telah terlebih dahulu melewati rekening bank dan perantara di yurisdiksi asing, kata Kementerian.
Tahun lalu, Singapura memberantas jaringan pencucian uang senilai US$2,24 miliar yang dilakukan oleh warga negara asing, dengan sepuluh orang pelanggar terakhir dijatuhi hukuman pada 10 Juni 2024,
Diketahui, para penjahat menyimpan uang yang diperoleh dari penipuan dan perjudian daring di luar negeri ke dalam rekening bank di Singapura dan mengkonversikannya menjadi real estat, mobil, tas, dan perhiasan.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan bulan lalu Singapura menghadapi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih besar dibandingkan negara lain karena negara itu merupakan pusat keuangan dan bisnis internasional.
Sejak kasus pencucian uang muncul tahun lalu, pemerintah telah membentuk panel antarkementerian untuk meninjau rezim anti pencucian uang.
Dengan RUU Anti Pencucian Uang dan Hal Lain, pengadilan Singapura juga akan diizinkan untuk memerintahkan penjualan properti yang disita terkait dengan kegiatan kriminal oleh tersangka yang telah meninggalkan negara itu.
Saat ini, aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat jika ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menjual properti yang tidak lagi diperlukan untuk penyidikan atau proses pengadilan.
Bulan lalu, Singapura menerbitkan laporan strategi pemulihan aset nasional yang menyatakan bahwa mereka berupaya untuk “menghilangkan keuntungan ilegal dari para penjahat, sehingga menghilangkan insentif keuangan untuk mencuci uang mereka di Singapura”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Singapura Ungkap Pencucian Uang Rp35 Triliun, 2 Warga Asing Pelakunya Buron
REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini