Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inggris atau United Kingdom terbentuk pada 1707 dengan kawasan wilayah meliputi England, Wales, Irlandia Utara, dan Skotlandia. Pada abad ke-9, Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan monarki yang mana merupakan sistem pemerintahan tertua. Namun pada abad ke-17, sistem pemerintahan Inggris berubah menjadi monarki konstitusional.
Pada monarki konstitusional, raja atau ratu hanya diposisikan sebagai simbol kedaulatan saja sehingga tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Sementara itu, sistem pemerintahan dilaksanakan lembaga eksekutif dengan berdasarkan kekuasaan dari perdana menteri dan menteri (kabinet) yang dipilih langsung rakyat melalui pemilu. Namun, hubungan raja atau ratu dan pemerintahan tidak saling bertentangan.
Selain monarki konstitusional, sistem pemerintahan Inggris juga menganut sistem parlementer, sebagaimana dikutip dari buku UK Government and Politics. Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan yang mana parlemen memiliki peranan sangat besar dalam pemerintahan. Parlemen memiliki kewenangan untuk mengangkat perdana menteri dan menjatuhkan pemerintahan yang sedang memimpin negara melalui beberapa macam cara, salah satunya mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
Pada sistem ketatanegaraan Inggris, kekuasaan legislatif berada di bawah dua naungan parlemen yang acap kali disebut dengan House of Commons dan House Of Lords. House of Commons (majelis rendah) dapat meminta perdana menteri untuk mengundurkan diri atau mengadakan pemilihan umum yang dilakukan oleh majelis rendah dengan mengeluarkan mosi tidak percaya atau menarik dukungan terhadap perdana menteri. Di sisi lain, House of Lords (majelis tinggi) yang tidak mengendalikan masa jabatan perdana menteri atau memegang kendali pemerintahan.
Sistem parlemen dua badan legislatif (bikameral) Inggris inilah yang menjadi cikal bakal dari sistem parlemen bikameral di negara lainnya, seperti Indonesia dan Amerika Serikat. Model parlemen ini merupakan bagian dari demokrasi yang tidak dapat dipisahkan.
Mengutip dari The Mother of Parliaments, Inggris dikenal dengan sebutan The Mother of Parliaments atau pelopor sistem parlementer. Sebab, negara ini berhasil mengaplikasikan sistem parlemen dengan baik dan diikuti oleh negara lainnya. Selain itu, Inggris dapat mengatasi masalah sosial yang menjadikan kesejahteraannya meningkat melalui pemilihan demokratis dan prosedur parlementaria.
Inggris juga dikenal dengan sistem dwipartai dengan pemerintahan mayoritas satu partai yang kuat dan sering mengalami pertukaran kekuasaan antara Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilu adalah partai yang berkuasa dalam periode tersebut dengan tugasnya menyusun pemerintahan.
Namun, terdapat juga partai-partai kecil yang bertindak sebagai Partai Oposisi (partai kalah dalam pemilu). Nantinya, partai ini bertugas mengawasi pemerintahan sehingga partai yang berkuasa bersikap hati-hati dalam bertindak. Secara teoritis, partai oposisi tidak terlibat dalam penyusunan kebijakan, melainkan hanya mempersiapkan kemenangan pemilu selanjutnya.
Secara garis besar, sistem pemerintahan Inggris memberikan pembatasan wewenang yang jelas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kerajaan. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi kiblat bagi negara lainnya.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Ratu Terlama Sepanjang Sejarah, Apa Peran Ratu Elizabeth II dalam Pemerintahan Inggris?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini