Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak

Pemerintah Malaysia menunjuk pengacara senior Tommy Thomas sebagai Jaksa Agung (AG) yang memimpin dakwaan terhadap eks Perdana Menteri Najib Razak.

5 Juli 2018 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.[Malaymail]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia menunjuk pengacara senior Tommy Thomas sebagai Jaksa Agung (AG) yang memimpin dakwaan terhadap eks Perdana Menteri Najib Razak. Yang dipertuan Agung Sultan Muhammad V telah memberikan persetujuannya pada pilihan pemerintah Pakatan Harapan (PH) Thomas sebagai Jaksa Agung.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengawas rumah tangga kerajaan, seperti dilaporkan Malaymail, 5 Juli 2018, Datuk Wan Ahmad Dahlan Ab Aziz, menyampaikan bahwa Yang Mulia juga menyetujui persyaratan untuk mengakhiri jabatan Jaksa Agung petahana, Tan Sri Mohamed Apandi Ali.

Baca: Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan

Tommy Thomas dikenal sebagai ahli hukum konstitusi dan litigator sipil dalam kasus-kasus pengadilan dalam berbagai bidang seperti hukum administratif, perbankan, keuangan, korporasi, dan hukum dagang. Dia telah menjadi pengacara di Malaysia selama 42 tahun, telah dipanggil untuk persidangan di Inggris pada 1975 dan dipanggil untuk persidangan di Malaysia pada 3 Juni 1976.

Tommy Thomas lahir di Kuala Lumpur, Malaysia pada 1952, dan bersekolah di Pasar Road English School and Victoria Institution. Dilansir dari The Coverage, dia kuliah hukum di University of Manchester, lulus pada 1973, dan menjadi pengacara pada 1974. Kemudian ia belajar Hubungan Internasional di London School of Economics, dan memperoleh gelar M.Sc. pada 1975.

Dia memulai karirnya di Skrine & Co., dan menjadi mitra pada 1982. Pada 2000, ia mendirikan firma hukum Tommy Thomas Advocates & Solicitors, yang melakukan litigasi secara eksklusif dan terorganisir di Inggris.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas (tengah).[freemalaysiatoday]

Thomas berdinas di Dewan Pengadilan Malaysia dari 1984 hingga 1988 dan dari 1993 hingga 2001. Dia terpilih sebagai sekretaris dari 1995 hingga 1997. Dia juga Editor dari Insaf, media publikasi hukum dari 1985 hingga 1987. Dia adalah anggota Komite Tinjauan di bawah Kepemimpinan Tun Hussein Onn, dan menulis laporan komite pada 1986. Thomas memiliki minat dalam tata kelola perusahaan dan karenanya ia menjadi Direktur Institute of Corporate Governance Malaysia dari 1995 hingga 2001.

Baca: Dideportasi dari Indonesia, Politikus UMNO Ini Langsung Diadili

Setelah krisis keuangan dan ekonomi yang melanda Malaysia dan negara-negara Asia pada 1997, Organisasi Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) mengangkatnya sebagai Konsultan Senior pada 2000 untuk memimpin Inisiatif Tata Kelola Perusahaan untuk negara-negara yang terkena dampak krisis. Publikasi pada 2002 dari Laporan UNDP yang disunting olehnya mengidentifikasi utang korporasi yang boros sebagai penyebab utama krisis.

Dia adalah anggota seumur hidup Asosiasi Ekonomi Malaysia dan Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society.

Selain menggeluti bidang hukum, Tommy Thomas juga tertarik dengan beragam macam topik sepeti pemilihan umum, Arab Spring, dan ekonomi.

Baca: Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

mitra firma hukum yang didirikan Tommy Thomas.[thecoverage.my]

Tommy Thomas dinobatkan sebagai advokat hukum konstitusi terbaik di Malaysia. Dianggap sebagai praktisi hukum yang berkomitmen, karismatik dan vokal, ia tidak diragukan lagi adalah salah satu pengacara dan pemikir terkemuka Malaysia, seperti yang telah dibuktikan oleh karir hukumnya yang brilian, luas dan kedalaman disertasi serta tulisannya, dan bagaimana ia membahas persoalan hukum, bangsa, pembangunan institusi, pembebasan keuangan dan globalisasi.

Sebagai pengacara yang sudah mengabdi lebih dari 40 tahun, Thomas memiliki hak istimewa untuk tampil sebagai penasihat dalam kasus-kasus penting di berbagai cabang hukum di semua pengadilan Malaysia, termasuk Dewan Penasihat di London, yang merupakan pengadilan tertinggi Malaysia hingga 1985. Thomas telah menangani 150 lebih kasus tercatat dan kasus-kasus yang tak tercatat entah berap jumlahnya. Dia telah dipilih secara konsisten sebagai salah satu pengacara litigasi terkemuka Malaysia dalam The Asia Pacific Legal 500, Which Lawyer, Who's Who Legal (The International Who's Who of Business Lawyers), Commercial Litigation Lawyers of Asia dan Chamber Asia.

Di luar pengabdiannya kepada hukum, rupanya Thomas sebagai orang sekular. Menurutnya percaya keputusan Tuhan berarti salah dalam hukum konstitusional. Ia juga meyakini bahwa Malaysia adalah negara sekular.

Baca: Diduga Dikorupsi, Malaysia Tangguhkan Megaproyek Jalur Kereta Api

"Jika UMNO mengatakan bahwa Malaysia adalah negara Islam, itu karena di negara Islam non-Muslim memiliki hak khusus. Ini sejalan dengan ajaran Islam. Tidak ada paksaan dalam Islam. Dan Islam tidak suka kekacauan yang mungkin terjadi jika hukum Islam diberlakukan pada non-Muslim," ujar Tommy Thomas.

Pandangan sekular Thomas ini menimbulkan protes atas penunjukannya sebagai Jaksa Agung dan dinilai inkonstitusional. Lembaga Penelitian Strategis Islam Malaysia (Iksim) chief executive officer Prof Datuk Mahamad Naser Disa, seperti dilansir dari The Star, menyampaikan ini karena seorang non-Muslim tidak bisa membantu Yang di-Pertuan Agong (Raja) dalam menjaga kesucian Islam setiap saat, dan karena itu melanggar Pasal 145 (2) Konstitusi Federal.

Beberapa buku yang ditulis Tommy Thomas.[thecoverage.my]

Mahamad Naser mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 3 Juni 2018, bahwa Pasal 145 (2) menyatakan bahwa adalah kewajiban Jaksa Agung untuk memberi nasihat kepada Raja atau Kabinet tentang masalah hukum apa pun.

"Sikapnya dan pengacara Muslim yang berpikiran sama bahwa Malaysia adalah negara sekuler jelas melanggar Konstitusi yang menyatakan bahwa Islam adalah agama resmi negara itu," kata Muhamad Naser.

Mahamad Naser mengatakan posisi Jaksa Agung harus dipegang oleh hakim atau pengacara senior yang berpengalaman dalam masalah-masalah Islam dan kerajaan, tidak hanya pada prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

Baca: Najib Razak Diadili, Pejabat Sebut Ada Intervensi Kasus 1MDB

Namun Thomas memberikan pasal hukum yang menentang tuduhan ini. Ia menjelaskan bahwa sebagai penguasa konstitusional, Sultan Selangor tidak memiliki kekuasaan yang bebas, seperti dalam pemilihan menteri besar, mengutip Pasal 51 dan 53 konstitusi negara.

Pasal 51 (2) menyatakan bahwa calon "harus dari ras Melayu dan mengaku Agama Islam" sementara Pasal 53 (4) menetapkan bahwa Yang Mulia mungkin dalam kebijaksanaannya membuang ketentuan dalam Konstitusi seperti Pasal 51 (2) yang membatasi pilihannya.

"Jelas, menteri besar negara mana pun harus warga negara Malaysia, tetapi di Selangor tidak ada kualifikasi kependudukan. Dengan demikian, dia tidak perlu dilahirkan di Selangor atau memiliki tempat tinggal permanen di negara bagian, "kata Tommy Thomas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus