Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Thailand Semakin Dekat untuk Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Jika RUU disetujui, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengakui pernikahan sesama jenis.

21 Desember 2023 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Thailand akan mulai membahas empat rancangan undang-undang tentang pernikahan sesama jenis, sehingga negara tersebut semakin dekat menuju pengesahannya dengan pemungutan suara pertama atas rancangan undang-undang tersebut yang diharapkan dilakukan pada Kamis malam, 21 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertimbangan tersebut dilakukan setelah parlemen tahun lalu memperdebatkan rancangan undang-undang serupa dan rancangan undang-undang serikat sipil sesama jenis yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya, namun tidak mencapai pemungutan suara akhir sebelum sidang berakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat rancangan undang-undang yang sedang dibahas pada Kamis termasuk satu rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah baru yang berkuasa setelah pemilihan umum bulan Mei, satu lagi oleh kelompok masyarakat sipil, dan dua lainnya dari oposisi Move Forward dan partai Demokrat, yang semuanya memiliki pendekatan serupa.

“Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil guna membuka jalan bagi sepasang kekasih, tanpa memandang jenis kelamin mereka, untuk bertunangan dan menikah,” Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin mengatakan kepada parlemen tentang rancangan undang-undang pemerintah tersebut.

“Hal ini akan memberikan hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan perkawinan antara laki-laki dan perempuan saat ini dalam segala aspek,” ujarnya.

Somsak mengatakan pemerintah melakukan survei antara 31 Oktober dan 14 November yang menunjukkan 96,6% dukungan masyarakat terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Thailand merupakan salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender yang paling terbuka dan terlihat di Asia, namun banyak aktivis politik mengatakan bahwa undang-undang dan institusi di negara tersebut belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasi kelompok LGBT dan pasangan sesama jenis.

Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui dalam pembacaan pertama parlemen pada Kamis, maka rancangan undang-undang tersebut dapat diajukan untuk pemungutan suara final pada awal tahun depan, yang dapat menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengakui pernikahan sesama jenis.

REUTERS

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus