Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Trump Kalah lagi di Mahkamah Agung, Ini Jawaban Gedung Putih

Gedung Putih mengatakan, Presiden Donald Trump tidak mengkhawatirkan putusan Mahkamah Agung yang menolak memberi imunitas atas laporan kekayaannya.

10 Juli 2020 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden AS Donald Trump dan ibu negara Melania Trump di Gedung Putih, Washington, D.C. untuk merayakan liburan Hari Kemerdekaan AS di Gedung Putih di Washington, AS, 4 Juli 2020. [REUTERS / Carlos Barria]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Putih menyatakan, Presiden Donald Trump tidak mengkhawatirkan putusan Mahkamah Agung yang tidak memberinya imunitas dari pemeriksaan harta dan kekayaan. Bahkan, administrasinya mengklaim sudah menyiapkan argumen baru apabila aparat hukum kembali meminta akses atas catatan harta dan kekayaannya.

"Presiden telah menyiapkan berbagai argumen lengkap," ujar juru bicara Presiden Trump, Kayleigh McEnany , sebagaimana dikutip dari kantor berita Al Jazeera, Jumat, 10 Juli 2020.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Distrik Manhattan, Cyrus Vance, memanggil tiga institusi keuangan, Deutsche Bank, Capital One, dan Mazars, untuk memeriksa dugaan penggelapan pajak oleh Trump. Namun, Trump menghalangi langkah tersebut dengan argumen bahwa dirinya, sebagai presiden, tidak tersentuh oleh hukum.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung di mana Trump kembali menegaskan soal imunitasnya. Namun, Mahkamah Agung Amerika memutus sebaliknya. Mereka menolak argumen Trump dan menyatakan bahwa tidak ada satupun Presiden Amerika yang tidak tersentuh hukum.

Dengan putusan itu, maka aparat hukum di distrik Manhattan bisa kembali memproses perkara Trump. Walau begitu, belum diketahui kapan proses hukum akan berjalan lagi.

McEnany menambahkan bahwa pihaknya ragu proses hukum kepada Trump akan berjalan secara adil. Penyebabnya, kata McEnany, karena Cyrus Vance adalah seorang Demokrat. Ia menuding Vance memburu kejelasan pajak Trump atas alasan politis.

"Investigasinya adalah langkah partisan (terhadap Demokrat)," tuding McEnany. Ucapan McEnany serupa dengan ucapan Trump sebelumnya yang menyebut langkah aparta hukum di distrik Manhattan sebagai persekusi politik. 

Pakar Hukum dari Harvard Law School, Laurence Tribe, menyebut berbagai upaya Trump agar tidak tersentuh hukum adalah langkah mengerikan. Dan, menurutnya, apa yang dilakukan Trump tidak akan membantu banyak di kemudian hari.

"Apapun argumen Trump, hal itu tidak akan menguntungkannya, bahkan di pengadilan tingkat rendah sekalipun," ujar Tribe.

ISTMAN MP | AL JAZEERA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus