Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Video Pernikahan Gay Viral, Polisi Arab Saudi Tangkap Pengantin

Polisi Arab Saudi menyebut pernikahan gay ini dilakukan di sebuah penginapan di kota suci Mekah

10 Januari 2018 | 12.14 WIB

Video pernikahan sesama jenis di Arab Saudi yang berhasil di gagalkan oleh petugas kepolisian di Mekkah, Arab Saudi. thesun.co.uk
Perbesar
Video pernikahan sesama jenis di Arab Saudi yang berhasil di gagalkan oleh petugas kepolisian di Mekkah, Arab Saudi. thesun.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Arab Saudi menangkap pasangan gay yang terekam video menikah dan beredar viral di dunia maya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti dilansir The Sun, Rabu 10 Januari 2018, polisi Kota Mekah melakukan penangkapan setelah sepasang pengantin pria ini berjalan berdampingan di sebuah pesta di luar gedung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video itu memperlihatkan salah satu pemuda, berpakaian dengan jubah tradisional Arab, berjalan dengan diiringi musik. Sementara pemuda yang lain tampak mengenakan gaun pengantin bercadar.

Baca juga:

Mereka disambut oleh para tamu yang sebagian besar pria. Para hadirin ini juga melempari pasangan tersebut dengan confetti atau serpihan kertas.

Dalam pernyataan di akun Twitter resmi pada Senin lalu, kepolisian Mekah mengatakan adegan itu diabadikan pada Jumat pekan lalu dalam suatu acara di tempat penginapan Kota Mekah.

”Para tamu terkejut ketika sejumlah pemuda memasuki tempat itu dan menggelar pernikahan gay," demikian kicauan polisi Mekah.

Kepolisian Mekah menyatakan telah mengidentifikasi "para pemakai busana perempuan dan orang lain yang terlibat dalam insiden itu". Kepolisian menegaskan para pelaku telah ditahan dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama para pria dan dasar tuntutan.

Arab Saudi tidak memiliki aturan pidana terkait orientasi seksual atau identitas gender.

Namun, sebagaimana diungkapkan Human Rights Watch, hakim-hakim di Arab Saudi umumnya menggunakan prinsip-prinsip dalam hukum Islam untuk menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang terlibat dalam perselingkuhan, homoseksual, atau tindakan amoral.

Undang-undang antikejahatan dunia maya Arab Saudi juga mempidanakan kegiatan di dunia maya yang melanggar ketertiban umum, norma agama, moral masyarakat, dan privasi. Termasuk di dalamnya aktivitas yang memperlihatkan orientasi seksual sejenis seperti gay, maupun orientasi diri transgender.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus