Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

WNI Disekap di Myanmar, Kemlu Akui Lokasi Dikuasai Pemberontak

Seorang WNI menjadi korban penyekapan dan penculikan di Myanmar. Keluarga korban dimintai uang tebusan hampir Rp 500 juta.

13 Agustus 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi TPPO. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan otoritas Myanmar masih berkoordinasi terkait dugaan penyekapan warga Jakarta Selatan berinisial Suhendri Arsiansyah, 27 tahun. Ia disekap setelah tertipu tawaran lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 150 juta.

"Masih koordinasi dengan otoritas Myanmar, wilayahnya daerah konflik sehingga prosesnya kompleks," kata Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina mengatakan pihaknya sudah menerima laporan aduan mengenai kasus tersebut dan kini sudah ditangani oleh KBRI Yangon, Myanmar. Dia mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut karena untuk mengeluarkan WNI dari wilayah Myawaddy, Myanmar itu terbilang sulit karena dikuasai kelompok bersenjata. "Otoritas Myanmar sendiri pun tidak dapat menjangkau," katanya. 
 
Menurut pihak keluarga korban, Daniel mengaku Suhendri tidak hanya disiksa dan disekap lantaran kini juga dimintai uang sebesar Rp 478 juta untuk bisa pulang dengan selamat. “Minta duit sekitar Rp 18 jutaan dulu, itu buat meringankan beban dia biar tak disiksa," ujarnya yang juga sepupu korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikatakan, Suhendri awalnya diajak temannya, Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10.000 dolar AS atau Rp 150 juta. Suhendri bersama Risky berangkat pada 11 Juli 2024.
 
Sesampainya di Bangkok, Thailand,  Suhendri bersama Risky dan empat orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil. Namun di pertengahan perjalanan, SA berpisah dengan Risky lantaran akan diberangkatkan ke Myanmar.

“Dia berpikir mau dibawa ke Mae Sot, Thailand ternyata delapan jam perjalanan tak sampai juga, ternyata malah sudah tiba pada sebuah rumah berbentuk rumah susun di Myanmar,” ujarnya. Ketika keluarga pertama kali dihubungi oleh Suhendri, para penipu meminta tebusan sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp 478 juta.
 
Dalam kesempatan itu pula, Suhendri mengaku tidak bisa berbicara leluasa dengan keluarga ketika terhubung dengan sambungan telepon.

Menurut pengakuannya, dia disiksa oleh sekelompok orang mulai dari tidak diberi makan minum hingga dipukul menggunakan tongkat baseball.
 
Oleh karena keterbatasan ekonomi, keluarga belum mampu memberikan dana sebesar permintaan para pelaku. Hingga kini, keluarga Suhendri masih kerap dihubungi oleh penyekap.

Keluarga pun telah melaporkan kejadian ini ke Kemlu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Polda Metro Jaya untuk menemukan titik terang.

Sebelumnya, Kemlu RI mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri, guna meminimalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus