Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Centang Perenang Tambang Nikel

Penghiliran nikel menimbulkan deforestasi, polusi, dan konflik di masyarakat. Prabowo melanjutkan penghiliran di era Jokowi.

6 Maret 2025 | 18.30 WIB

Asap putih berbau belerang keluar dari cerobong asap di salah satu smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng, dilihat dari Desa Borong Loe, Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, 9 Februari 2025. Tempo/Praga Utama
material-symbols:fullscreenPerbesar
Asap putih berbau belerang keluar dari cerobong asap di salah satu smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng, dilihat dari Desa Borong Loe, Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, 9 Februari 2025. Tempo/Praga Utama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan proyek penghiliran mineral.

  • Ia berencana menggunakan dana investasi dari Danantara.

  • Tambang nikel telah menyebabkan deforestasi dan konflik agraria.

BERPIDATO di hadapan tamunya dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, Presiden Prabowo Subianto menyinggung nasib penghiliran nikel. Proyek yang dimulai pada era Joko Widodo itu akan dilanjutkan dengan pendanaan dari investasi tahap awal dari Danantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan gelombang pertama investasi Danantara senilai US$ 20 miliar akan dipakai untuk membiayai 20 proyek strategis nasional. “Yang difokuskan pada penghiliran nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data kecerdasan buatan, kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, serta energi terbarukan,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penghiliran mineral, termasuk nikel, menjadi mantra keberlanjutan pemerintahan Jokowi ke Prabowo karena dianggap membawa lonjakan besar bagi penerimaan negara. Indonesia memasok 48 persen permintaan nikel global. Pada 2015, nilai ekspor nikel hanya Rp 45 triliun. Delapan tahun kemudian, atau pada 2023, nilai ekspornya mencapai Rp 520 triliun

Namun Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Penghiliran yang ditunjuk Prabowo menjadi Chief Executive Officer Danantara, menyatakan penghiliran nikel masih pada tahap pertama. "Kita belum sampai level industrialisasi," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Tempo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Rosan, industrialisasi produk mineral seperti nikel bisa dimulai dari industri manufaktur sederhana. Nikel bisa menjadi salah satu bahan baku pembuatan perkakas dapur. "Sektor industri ini yang belum ada di Indonesia," kata mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024 itu.

Penambangan nikel menimbulkan sederet persoalan di bidang hak asasi manusia dan lingkungan. Tambang nikel membuat masyarakat adat tersingkir, deforestasi, serta polusi udara. Data Climate Rights International mencatat 5.331 hektare hutan tropis dibabat di kawasan tambang nikel di Halmahera, Kepulauan Maluku—salah satu kawasan penghasil nikel.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga merekam konflik masyarakat di sekitar konsesi tambang nikel pada 2024. Ada 11 konflik agraria yang meletus di kawasan tambang nikel. "Sebagian kasus merupakan konflik lama yang meledak kembali akibat tindakan sepihak pemerintah, perusahan negara, aparat, dan swasta," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam pernyataan publiknya saat peluncuran Catatan Akhir Tahun 2024. 

Artikel ini merupakan serial liputan mengenai dampak tambang nikel dan didukung oleh The China Global South Project

Praga Utama

Lulusan Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2011. Bergabung dengan Tempo di tahun yang sama sebagai periset foto. Pada 2013 beralih menjadi reporter dan saat ini bertugas di desk Wawancara dan Investigasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus