Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Investigasi
Tambang Nikel Kolaka

Vale Indonesia: Pencemaran Sungai Tambang Nikel Bisa dari Perusahaan Lain

PT Vale Indonesia Tbk menjelaskan dampak tambang nikel di Kolaka. Mengklaim telah menerapkan praktik pertambangan yang baik.

13 Maret 2025 | 06.00 WIB

Kondisi aliran Sungai Hakatutobu yang tertutup sedimen ore nikel di Desa Hakatutobu, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, 25 Februari 2025. Tempo/Zainal A. Ishaq
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kondisi aliran Sungai Hakatutobu yang tertutup sedimen ore nikel di Desa Hakatutobu, Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, 25 Februari 2025. Tempo/Zainal A. Ishaq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penjelasan PT Vale Indonesia Tbk atas serial liputan dampak tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

  • PT Vale mengklaim telah menerapkan praktik pertambangan yang baik.

  • Menurut pantauan perusahaan, air limpasan konstruksi tambang nikel masih memenuhi baku mutu lingkungan.

KEGIATAN penambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merusak sumber mata air warga dan memicu banjir. Lumpur dan sedimentasi membuat sungai yang menjadi sumber air bersih kini keruh. Sawah milik warga juga terkena banjir bandang. Akibatnya, berat panenan kini menurun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tambang nikel di Kolaka digarap salah satu perusahaan milik pemerintah PT Vale Indonesia Tbk. Perusahaan itu kini di bawah holding tambang MIND ID. Pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf mengirimkan jawaban tertulis menanggapi serial liputan dampang tambang nikel di Kolaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heri mengklaim dampak lingkungan dari tambang nikel bisa dihindari dengan menerapkan good mining practice. "Sebelum kegiatan dimulai, risiko serta dampak lingkungan dan sosial telah ditelaah dan ditentukan kegiatan mitigasinya," katanya.

Aktivitas tambang perusahaan merusak sumber air dan memicu banjir. Apa penjelasan Anda?

Dampak lingkungan dari kegiatan tambang bisa dihindari dengan penerapan good mining practice. Sebelum kegiatan dimulai, risiko serta dampak lingkungan dan sosial telah ditelaah dan ditentukan kegiatan mitigasinya. Hal ini dituangkan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Contohnya, studi geohidrologi untuk mengetahui rona awal dari sumber mata air masyarakat.

Reportase kami menemukan bahwa lumpur membuat sungai keruh dan membentuk sedimentasi di pesisir.

Aktivitas PT Vale Indonesia Tbk di Blok Pomalaa belum sampai pada tahap penambangan, tapi pada tahap konstruksi. Kami telah membangun sarana limpasan air, seperti kolam pengendapan sedimentasi. Perusahaan memantau kualitas air setiap hari. Dari hasil pemantauan, kualitas air limpasan memenuhi baku mutu lingkungan.

Petani yang kami jumpai mengeluhkan produktivitas sawah mereka turun drastis karena lumpur dari galian tambang...

PT Vale telah memberikan dukungan signifikan pada sektor pertanian di Kabupaten Kolaka. Program ini berhasil membuat petani binaan mendapatkan panen dengan hasil yang melimpah. Hal ini menjadi perhatian PT Vale yang menyadari bahwa bertani merupakan profesi utama di Kolaka.

Penelitian Wahana Lingkungan Hidup juga menemukan pencemaran sungai di sekitar tambang PT Vale. Apa tanggapan Anda?

Area tangkapan air Sungai Oko-oko berdasarkan data Minerba One Map Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa perusahaan tambang lain. Karena itu, kontribusi pencemaran di badan air sungai itu bisa berasal dari perusahaan lain. Kami memantau dan melaporkan secara rutin. Pihak pengawas dari pemerintah bisa berkunjung kapan pun untuk menginspeksi dan mengaudit.

Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus