Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keran untuk mengimpor gula oleh pemerintah?via izin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan?telah ditutup sementara pada 30 April silam. Artinya, sampai tanggal izin baru, kegiatan impor-mengimpor gula wajib disetop. Di sinilah pangkal celaka terjadi: lebih dari 56 ribu ton gula muncul di Tanjung Priok setelah lewat batas waktu. Jadi, ini gula tak bertuan? Awalnya begitu. Tapi, ini dia, beredar surat perjanjian kerja sama impor antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Juga manifes pengapalan sekitar 8.800 ton gula. Tetapi semua menyangkal. "Inkud tidak pernah mengimpor gula," ujar Nurdin Khalid, Ketua Umum Inkud, dua pekan lalu. Sangkalan serupa muncul dari Direktur Utama Inkud, Chairuddin Nur. Direktur Utama PTPN X, Duduh Sadarachmat, pun tak mau kalah, menyangkalnya.
Sepekan kemudian semua jawaban berubah. Berikut konfirmasi TEMPO kepada mereka dalam beberapa kesempatan. Sayangnya, Duduh tidak bisa dikonfirmasi ulang soal kontrak kerja sama dengan Inkud.
Ketua Umum Inkud, Nurdin Khalid:
Kenapa sekarang Inkud mengakui gula ilegal yang di Tanjung Priok itu sebagai miliknya?
Itu bukan gula Inkud. Itu gula milik anggota konsorsium.
Tetapi bukankah berarti Inkud yang bertanggung jawab karena konsorsium dibentuk oleh Inkud?
Tidak. Dalam hal ini, sebagai Ketua Umum Inkud, saya akan memberikan jawaban saat kami dipanggil DPR.
Direktur Utama Inkud, Chairuddin Nur
Kenapa Inkud sekarang mengakui gula yang di Tanjung Priok, padahal sepekan sebelumnya Anda menyangkalnya?
Saya tidak pernah menyatakan itu gula Inkud. Tetapi gula yang diimpor oleh PTPN X lewat konsorsium. Kita (Inkud) ini penyandang dananya.
Tetapi bagaimana Inkud ataupun konsorsium kemudian bisa mengimpor gula, padahal PTPN yang memiliki izin impor? Berarti gula tersebut ilegal?
Kalau importirnya langsung Inkud, gula itu pasti selundupan. Tetapi gula itu diimpor atas nama PTPN. PTPN kan punya izin. Inkud hanya penyandang dana. Ini tercatat dalam perjanjian kerja sama kami. Dan ini disetujui oleh pemerintah.
Jadi kerja sama Inkud dan PTPN X, bahwa konsorsium Inkud bisa mengimpor gula, diketahui Dirjen Perdagangan Luar Negeri?
Ya dong. PTPN kan di bawah naungan mereka. Inkud hanya satu koperasi, tidak ada apa-apa.
Surat kerja sama dibuat PTPN X dengan masing-masing anggota konsorsium atau dengan Inkud?
Konsorsium adalah kerja sama antara Inkud dan mereka. Jadi Inkud yang membentuk konsorsium yang anggotanya ada lima itu (PT Megaray Sejahtera, CV Surya Hendra Utama, PT Iroda Mitra, PT Kencana Gula Manis, dan UD Gunung Sewu).
Siapa di belakang mereka?
Tidak bisa saya sebutkan karena kita bekerja sama dengan PT-nya. Kalau saya menyebutkan nama orang, belum tentu pada saat itu dia tanda tangan, pada hari ini ada perubahan karena RUPS atau apa.
Di antaranya ada Wangsing dan Jack Tanim?
Ya. Tetapi mereka atas nama perusahaan, bukan perorangan.
Direktur Utama PTPN X, Duduh Sadarachmat
Sudar S.A. mengatakan ada 8.800 ton gula di Tanjung Priok milik PTPN X?
Saya sudah membantah secara resmi kepada Pak Sudar serta melalui surat bahwa gula itu bukan milik saya. Mereka yang membawa gula itu memakai izin yang sudah kedaluwarsa. (Wawancara ini berlangsung 31 Mei 2004, Red.)
Dalam manifes yang didapat TEMPO, tertulis PTPN X sebagai salah satu consignee (penerima)?
Begini, saya tak pernah mengajukan L/C (surat kredit) baru untuk impor. Terakhir kami mengajukan perpanjangan izin impor pada 14 April 2004. Tetapi hingga kini pun belum disetujui.
Bisa dijelaskan hubungan PTPN dengan Inkud?
Inkud hanya mitra kerja.
Lantas bagaimana nama PTPN X bisa tercantum di situ?
Ha-ha-ha?, saya enggak tahu. Pokoknya kalau orang mau menjahati saya, mereka akan tenggelam sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo