Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reklamasi Pantai Singapura
Pemerintah Singapura mengumumkan rencana reklamasi pantai dan menenderkan proyek ini dengan harga S$ 5-5,9 per meter kubik. Ada empat kontraktor yang memenangi tender:
Perusahaan | Jumlah Pasir yang Disediakan* | Hyundai | 1,5 juta | Links Island/SLM Holding | 0,7 juta | Samsung | 15 juta | Toa Corporation | 15 juta | *(per meter kubik) |
Pengangkutan
Pemerintah Singapura menyerahkan urusan pengangkutan dan pembelian pasir kepada sejumlah perusahaan kapal keruk. Mereka bertanggung jawab membawa pasir sampai ke lokasi reklamasi. Di sana, keempat kontraktor pemenang tender membeli pasir itu seharga S$ 3,9-4 per meter kubik. Pemilik kapal keruk yang membeli pasir dari pengusaha Indonesia mendapat keuntungan S$ 0,5 per meter kubik karena biaya pembelian dan pengangkutan pasir lebih kecil.
Pengeluaran Pemilik Kapal Keruk | Jumlah* | Pembelian pasir di lokasi | Rp 5,600-Rp 7.000 | Pengangkutan | Rp 5.600-Rp 7.000 | Bongkar muat | Rp 3.000 | Total | Rp 14.200- Rp 17.000 | *(per meter kubik) |
Penjualan di Lokasi Pengerukan
Perusahaan pengeruk pasir dari Singapura membeli pasir dari pengusaha pemegang kuasa penambangan dengan harga jual di lokasi (free on board) S$ 1-1,4 per meter kubik. Rinciannya:
Keuntungan yang Diambil | Rp 1.500 | Royalti | Rp 5.600 | Biaya agen, pajak ekspor, dll. | Rp 5.400 | Total (harga jual pasir) | Rp12.500 |
Keuntungan Para Pengusaha
Pengusaha | Keuntungan* | Kontraktor di Singapura | Rp 5.600 - Rp 11.000 | Pemilik kapal keruk | Rp 2.800 | Pemegang kuasa penambangan | Rp 1.800 | *(per meter kubik) | Diolah dari sumber-sumber TEMPO |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo