Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
IndonesiaLeaks menengarai alat sadap canggih buatan Israel, Pegasus, masuk ke Indonesia.
Penyalahgunaan alat sadap masih digunakan untuk membungkam mereka yang kritis.
Mendesak hadirnya Undang-Undang Penyadapan untuk menjaga hak asasi masyarakat.
PEMERINTAH sudah saatnya mengkaji ulang pembelian alat sadap oleh lembaga negara. Lemahnya perangkat hukum dan pengawasan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan yang mengancam hak asasi warga negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mencuatnya kekhawatiran akan penyimpangan penggunaan alat sadap bermula dari hasil investigasi sekelompok media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks. Mereka menengarai ada pembelian alat sadap buatan perusahaan Israel, NSO Group Technologies, yang bernama Pegasus, oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara pada 2018, setahun menjelang pemilihan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perangkat lunak seharga ratusan miliar rupiah itu bisa digunakan untuk menginfeksi telepon seluler target memakai malware secara mudah untuk mengambil data berupa foto, percakapan, dan nomor kontak serta merekam pembicaraan jarak jauh. Pembelian ini menjadi janggal karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel yang tidak memungkinkan terjadinya transaksi dagang.
Penyadapan dalam sejumlah kasus memang berguna sebagai salah satu cara mengungkap kejahatan. Upaya ini merupakan alternatif jitu guna mendeteksi tindakan kriminal, terorisme, dan korupsi. Namun, dalam praktiknya, alat sadap juga disalahgunakan. Mereka yang kritis terhadap pemerintah dan lawan politik bisa dengan mudah menjadi target operasi.
Pembunuhan keji jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018 bisa menjadi contoh. Mantan intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden, menuding Arab Saudi menggunakan Pegasus, alat sadap yang namanya diambil dari kuda terbang Yunani, untuk mengintai aktivitas kolumnis yang selalu kritis terhadap pemerintahnya tersebut.
Di Tanah Air, penggunaan alat sadap untuk membungkam mereka yang bersuara kritis juga kerap terjadi. Baru-baru ini, Perkumpulan Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mengumumkan angka serangan digital terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah naik tajam dalam tiga tahun terakhir. Lembaga ini mencatat pada 2020 ada 147 aduan, pada 2021 meningkat menjadi 193, dan pada 2022 melonjak menjadi 302 laporan. Mayoritas kejadian terkait dengan situasi politik, seperti penolakan perpanjangan masa jabatan presiden dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Masifnya penyalahgunaan alat sadap tak lepas dari tidak adanya undang-undang yang mengatur secara jelas aktivitas penggunaan alat sadap oleh lembaga pemerintah. Kekosongan aturan ini ikut memberi ruang bagi orang sipil yang bisa dengan mudah membeli perangkat sadap untuk kepentingan pribadi.
Baca liputannya:
- Jejak Alat Sadap Pegasus di Indonesia
- Benarkah Mabes Polri Memakai Pegasus?
- Tarik Ulur RUU Penyadapan
Dalam kegiatan intelijen di negara demokrasi, mesti ada batasan yang tegas antara kewenangan pengambilan keputusan pada situasi tertentu dan transparansi. Lembaga intelijen dan aparat hukum wajib membuat laporan penggunaan perangkat sadap. Pemerintah memang sudah mempunyai Tim Pengawas Intelijen untuk mengawasi kepatutan intelijen negara sejak 2014. Namun efektivitas tim pengawas ini juga dipertanyakan.
Melihat besarnya potensi penyimpangan, Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf. Undang-undang itu nantinya bisa menjadi alat kontrol penggunaan alat sadap oleh lembaga negara, sekaligus memastikan jaminan perlindungan hak privasi masyarakat. Sembari menunggu itu, pemerintah bisa menerapkan moratorium pembelian alat sadap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Ancaman Penyalahgunaan Alat Sadap"