Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang tepat untuk mencegah kesewenang-wenangan Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga itu membatalkan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo