Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial
Pidana Opini

Berita Tempo Plus

Tafsir Kebablasan Pasal Perintangan Penyidikan

Jaksa sembrono menjerat pembentukan opini publik dengan pasal perintangan proses hukum. Ancaman bagi kebebasan berekspresi.

4 Mei 2025 | 08.30 WIB

Bablas Tafsir Perintangan Penyidikan
Perbesar
Bablas Tafsir Perintangan Penyidikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung menilai Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar merintangi penyidikan korupsi timah.

  • Kejaksaan kebablasan menafsirkan delik perintangan proses hukum.

  • Tindakan sewenang-wenang Kejaksaan mengancam kebebasan pers dan berekspresi.

KEJAKSAAN Agung kebablasan ketika menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan proses penyidikan. Tafsir Kejaksaan terhadap delik perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus ini berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus