Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung menilai Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar merintangi penyidikan korupsi timah.
Kejaksaan kebablasan menafsirkan delik perintangan proses hukum.
Tindakan sewenang-wenang Kejaksaan mengancam kebebasan pers dan berekspresi.
KEJAKSAAN Agung kebablasan ketika menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan proses penyidikan. Tafsir Kejaksaan terhadap delik perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus ini berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo