Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Buka Riwayat Hidup Calon Legislator

RENDAHNYA kesadaran ribuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat membuka rekam jejaknya dalam data riwayat hidup atau curriculum vitae menunjukkan mereka tak siap menjadi pejabat publik.

4 Oktober 2018 | 07.00 WIB

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Perbesar
Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

RENDAHNYA kesadaran ribuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat membuka rekam jejaknya dalam data riwayat hidup atau curriculum vitae menunjukkan mereka tak siap menjadi pejabat publik. Pada era keterbukaan seperti saat ini, menyembunyikan latar belakang bisa dianggap sebagai iktikad buruk untuk mengelabui calon pemilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Temuan lembaga pengawas pemilihan umum, Network for Democracy and Electoral Integrity, dari situs Komisi Pemilihan Umum membuat orang layak miris. Sebanyak 41 persen dari 7.992 calon legislator dalam pemilihan umum mendatang tidak membuka riwayat hidupnya secara utuh dalam berkas yang diserahkan ke KPU. Ini membuat publik kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi. Riwayat hidup bukanlah informasi yang dikecualikan seperti ijazah dan nomor induk kependudukan, sehingga tak ada alasan bagi calon legislator untuk menutup-nutupi latar belakangnya.

Bagi publik, latar belakang tersebut merupakan bekal agar tak salah memilih calon wakil rakyat. Dalam sistem pemilihan umum saat ini, lolosnya mereka ke parlemen ditentukan oleh suara terbanyak, bukan nomor urut. Maka, pemilih mesti memiliki informasi yang memadai mengenai latar belakang dan visi-misi calon wakilnya seperti yang dicantumkan dalam riwayat hidup.

Karena itu, KPU harus memaksa setiap calon anggota legislatif menyerahkan data riwayat hidup. Selanjutnya, data itu dipublikasikan secara terbuka oleh KPU agar publik bisa menelusuri calon wakilnya. KPU wajib melindungi publik dari pilihan yang buruk: orang-orang yang tak berintegritas dalam daftar calon legislator.

Partai juga bertanggung jawab atas publikasi riwayat hidup calon legislator. Partai harus mendorong kader untuk membuka rekam jejaknya dan menyerahkannya ke KPU. Di Partai Persatuan Pembangunan, misalnya, perintah partai cukup efektif dalam mendorong penyerahan data tersebut ke KPU.

Calon legislator semestinya tak keberatan riwayat hidupnya diungkap. Mereka justru diuntungkan karena bisa meyakinkan publik untuk memilihnya. Sebaliknya, calon legislator yang enggan membuka latar belakangnya bisa dicurigai sebagai calon bermasalah.

Mumpung sudah memasuki masa kampanye, momentum ini bisa dipakai KPU untuk mempublikasikan juga calon legislator bekas narapidana korupsi, bandar narkotik, dan kejahatan seksual. KPU sebenarnya sudah membuat peraturan yang melarang narapidana tiga kejahatan itu mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Sayangnya, aturan itu dicabut Mahkamah Agung. Apa boleh buat, KPU mesti membuka identitas calon legislator bekas narapidana demi memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi dan menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus