Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP buka suara ihwal pemecatan yang dilakukan terhadap dua kader yang lolos menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator juru bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan pemecatan kader atas nama Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo telah diputuskan oleh Mahkamah Partai sejak Agustus lalu. Hasilnya, kedua anggota DPR terpilih itu terbukti melakukan pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mahkamah memutus keduanya terbukti melalukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," kata Chico kepada Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Sebagai tindak lanjut, kata Chico, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania dan Rahmad Hardoyo.
Kemudian, Chico mengatakan pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi. "Hasilnya, Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari partai," ujar dia.
Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13 September 2024. Sehingga, kata Chico, kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional pada Ahad lalu tidak diketahui oleh DPP PDIP.
"Kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK juga bukan arahan dan mewakili kami karena yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai," kata Chico.
PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V. Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.
"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," jelas keterangan dalam lampiran SK KPU, dilihat Tempo, Kamis 26 September 2024.
Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih PDIP yang menorehkan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.
Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih 36.516 suara.
Sementara di Dapil Jawa Tengah V, nama Didik Haryadi didapuk menjadi pengganti bagi Rahmad Handoyo untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Rahmad Handoyo merupakan calon anggota DPR yang meraih suara terbanyak ketiga di internal PDIP pada Dapil Jawa Tengah V.
Namanya bertengger di bawah nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP seperti Puan Maharani dan Aria Bima. Akan tetapi, Rahmad Handoyo digantikan oleh Didik Haryadi yang menempati urutan keempat dalam hal perolehan jumlah suara di Dapil Jawa Tengah V. Didik menorehkan 74.750 suara.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur mengenai ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. "Aturannya sudah ada," kata Idham.