Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INDUSTRI penyiaran Indonesia jauh tertinggal di kawasan Asia Tenggara. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama untuk mengatur migrasi dari siaran televisi analog menuju digital. Pembahasan aturan baru ini mandek bertahun-tahun, tersandera kepentingan pemain lama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo