Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BELUM lama ini, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi dan perusakan lingkungan yang melibatkan perusahaan dengan nilai kerugian fantastis. Selain menjadi perhatian publik karena taksiran jumlah kerugian negara sangat besar, kasus ini menyadarkan masyarakat bahwa citra perusahaan yang ramah lingkungan dapat bertolak belakang dengan operasi perusahaan yang sebenarnya merusak lingkungan. Perusahaan atau produk yang sebenarnya tidak ramah lingkungan tapi menampilkan diri sebagai pelestari lingkungan, bahkan mendapat penghargaan atas laporan keberlanjutannya, merupakan contoh nyata praktik pencucian hijau atau greenwashing.
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.