Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Momentum Anti-Pencucian Hijau

Indonesia belum punya aturan yang dapat mencegah praktik greenwashing. Publik perlu dilibatkan dalam pengawasan.

3 Mei 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BELUM lama ini, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kasus korupsi dan perusakan lingkungan yang melibatkan perusahaan dengan nilai kerugian fantastis. Selain menjadi perhatian publik karena taksiran jumlah kerugian negara sangat besar, kasus ini menyadarkan masyarakat bahwa citra perusahaan yang ramah lingkungan dapat bertolak belakang dengan operasi perusahaan yang sebenarnya merusak lingkungan. Perusahaan atau produk yang sebenarnya tidak ramah lingkungan tapi menampilkan diri sebagai pelestari lingkungan, bahkan mendapat penghargaan atas laporan keberlanjutannya, merupakan contoh nyata praktik pencucian hijau atau greenwashing.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.

Indra Tumbelaka
Mahasiswa S3 Monash University, Melbourne, Australia.
Penerima Beasiswa LPDP
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus