Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Perubahan status BUMN bisa menjadi dalih bagi penegak hukum urung menyelisik perkara korupsi.
Iktikad buruk sudah terjadi sejak pembahasan revisi UU BUMN menggelinding di DPR.
Tanpa status penyelenggara negara atau bukan, aparatur penegak hukum tak perlu ragu menjerat korupsi.
PERUBAHAN status direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang bukan lagi penyelenggara negara bisa menjadi dalih bagi penegak hukum urung menyelisik perkara korupsi di perusahaan pelat merah. Demi Danantara, perubahan status itu melemahkan pengawasan terhadap tata kelola perusahaan yang bersih sehingga membuka celah korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo