Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGGELEMBUNGAN data pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menunjukkan buruknya pelaksanaan pemungutan suara 2024. Rekayasa data itu hanya satu kecurangan yang telah dinyatakan terbukti secara hukum. Mahkamah Konstitusi berkesempatan membuka kecurangan bentuk lain dalam sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum yang akan segera digelar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Bukti Kecurangan di Negeri Jiran".