Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Daerah Izin Istimewa Kota Yogya

Suap bekas wali kota Haryadi Suyuti mengkonfirmasi bobroknya praktik obral izin hotel dan apartemen di Yogyakarta. Mengancam air tanah.

18 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta dalam perkara suap pendirian apartemen Summarecon.

  • Haryadi Suyuti menerbitkan izin mendirikan bangunan Summarecon meski melanggar aturan pendirian gedung.

  • Korupsi yang melanggar tata ruang berdampak pada manusia dan lingkungan.

PENANGKAPAN bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kian menegaskan bahwa perizinan hotel dan apartemen di Kota Pelajar itu berlumur masalah. Pejabat daerah yang terlibat dalam pengeluaran izin tersebut tak hanya loba, tapi juga tega mengorbankan masyarakat dan lingkungan sekitar hotel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modus korupsi Haryadi amat vulgar. Meski apartemen Royal Kedhaton jelas-jelas melanggar aturan pendirian gedung, dia memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Apartemen milik PT Summarecon Agung yang dibangun di kawasan Malioboro itu akan berdiri setinggi 40 meter untuk 14 lantai. Padahal, menurut peraturan daerah Kota Yogyakarta, tinggi bangunan untuk kepentingan ekonomi maksimal 32 meter. Atas jasanya memuluskan IMB, Haryadi mendapat imbalan Rp 440 juta dari Oon Nusihono, petinggi Summarecon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pola itu ditengarai terjadi juga dalam perkara lain. Pada 2015, misalnya, Haryadi memerintahkan dinas menerbitkan IMB bagi Swiss-Belhotel Yogyakarta meskipun hotel itu melanggar aturan pendirian gedung—bangunan hotel keluar dari persil dan mencaplok sebagian tanah negara. Becermin pada kasus Royal Kedhaton, KPK juga harus menelusuri motif Haryadi dalam pemberian izin Swiss-Belhotel.

Daftar perkara bisa makin panjang jika semua izin yang dikeluarkan Haryadi diselidiki. Selama dua periode memimpin Yogyakarta, Haryadi mengobral lebih dari 100 izin hotel. Jika KPK serius menangani kasus ini, keganjilan seperti pada pemberian izin Royal Kedhaton ataupun Swiss-Belhotel akan terbuka satu per satu. Bukan tak mungkin banyak izin terbit berkat adanya pelicin.

Faktanya, akibat pemberian izin yang kacau tersebut, bukan cuma tata ruang kota yang menjadi amburadul, masyarakat pun terkena dampaknya. Kekeringan mengancam sejumlah wilayah karena sebagian hotel dan apartemen diduga menggunakan air tanah yang biayanya lebih murah, bukan air dari perusahaan daerah air minum (PDAM) sebagaimana seharusnya. Contoh yang mengemuka adalah bencana yang menimpa Kampung Miliran setelah berdirinya sebuah hotel di daerah itu pada 2014. Penggunaan air tanah oleh hotel tersebut menyebabkan sumur penduduk di sekitarnya kerontang.

Jikapun hotel menggunakan air dari PDAM, bukan berarti penduduk tak terancam kehilangan air tanah. Sebagian besar air PDAM Yogyakarta bersumber dari air tanah. Hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari air permukaan. Ditambah dengan adanya pencurian air tanah oleh hotel, apartemen, ataupun pusat belanja, permukaan air tanah di Yogyakarta terus menurun. Setiap tahun diperkirakan penurunannya mencapai 20-35 sentimeter. Akibatnya, masyarakat makin sulit mengakses air bersih.

Jelaslah bahwa suap dalam perizinan hotel atau apartemen bukan semata-mata korupsi, tapi pidana yang berdampak pada manusia dan lingkungan. Ini serupa dengan suap pemberian izin di sektor kehutanan atau perkebunan, sebagaimana pula pertambangan: korupsi berimpitan dengan kejahatan ekologi.

Artikel:

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus