Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Obral Izin Tanah Keraton

KPK menangkap bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dalam korupsi pemberian izin apartemen Summarecon. Ada peran orang dekat deputi KPK dan pengusaha pasir.

 

18 Juni 2022 | 00.00 WIB

Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  3 Juni 2022./TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Juni 2022./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, diduga menggunakan kaki tangan untuk mengumpulkan suap izin mendirikan bangunan.

  • Ada peran orang dekat Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto.

  • Tarif izin dibanderol Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.

PAGAR seng mengelilingi tanah seluas 6.051 persegi di sudut Jalan Gandekan dan Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Lahan yang berada di kawasan cagar budaya dan jantung kota itu kerap digunakan sebagai lahan parkir. Keberadaan tanah kosong itu mencuat setelah munculnya kasus suap bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Tanah itu milik PT Java Orient Property, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Rencananya, PT Summarecon akan membangun apartemen Royal Kedhaton di sana. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Haryadi setelah menerima suap US$ 27.258 atau setara dengan Rp 440 juta dari proyek Royal Kedhaton pada Kamis, 2 Juni lalu. “Uang itu untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sejak awal, proyek pembangunan apartemen sudah menuai masalah. Selain persoalan syarat pendirian bangunan dan kepemilikan lahan, proyek ini turut mengungkap modus Haryadi Suyuti mengobral izin berbagai proyek properti di Yogyakarta.

Mantan Ketua Rukun Warga 13 Kemetiran Lor, Andreas Agung Budi, mengatakan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika gencar mendatangi warga sekitar untuk mensosialisasi pembangunan apartemen pada tahun lalu. “Ia juga memimpin pertemuan di balai RW,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus