Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, diduga menggunakan kaki tangan untuk mengumpulkan suap izin mendirikan bangunan.
Ada peran orang dekat Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto.
Tarif izin dibanderol Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.
PAGAR seng mengelilingi tanah seluas 6.051 persegi di sudut Jalan Gandekan dan Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Lahan yang berada di kawasan cagar budaya dan jantung kota itu kerap digunakan sebagai lahan parkir. Keberadaan tanah kosong itu mencuat setelah munculnya kasus suap bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Tanah itu milik PT Java Orient Property, anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Rencananya, PT Summarecon akan membangun apartemen Royal Kedhaton di sana. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Haryadi setelah menerima suap US$ 27.258 atau setara dengan Rp 440 juta dari proyek Royal Kedhaton pada Kamis, 2 Juni lalu. “Uang itu untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sejak awal, proyek pembangunan apartemen sudah menuai masalah. Selain persoalan syarat pendirian bangunan dan kepemilikan lahan, proyek ini turut mengungkap modus Haryadi Suyuti mengobral izin berbagai proyek properti di Yogyakarta.
Mantan Ketua Rukun Warga 13 Kemetiran Lor, Andreas Agung Budi, mengatakan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika gencar mendatangi warga sekitar untuk mensosialisasi pembangunan apartemen pada tahun lalu. “Ia juga memimpin pertemuan di balai RW,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo