Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tabrakan Kepentingan Kawasan Industri

Pemain proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia di Bulungan, Kalimantan Utara, ditengarai itu-itu saja. Konflik kepentingan yang berulang.

22 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Orang-orang dekat Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir mendapatkan konsesi pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara.

  • Di era Jokowi, konflik kepentingan makin terbuka dan dibiarkan.

  • Konflik kepentingan pintu awal memasuki korupsi dan secara etik tak patut.

PERIHAL mempertontonkan konflik kepentingan, pejabat kita tampaknya sudah kehilangan urat malu. Pada saat mengumumkan rencana pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Bulungan, Kalimantan Utara, Desember 2021, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan ringan mengatakan KIHI berdiri di atas lahan 30 ribu hektare milik Garibaldi Thohir alias Boy Thohir. Boy adalah kakak kandung Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara merupakan bagian dari rencana tata ruang provinsi sejak 2011-2012, dengan nama Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional. Untuk menopang kebutuhan energi kawasan tersebut, pemerintah menunjuk PT Kayan Hydro Energy (KHE) untuk membangun lima pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Kayan yang melintasi Kabupaten Bulungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekian lama ditunggu, pengerjaan proyek tersebut terkatung-katung. Tjandra Limanjaya, pemilik KHE, diketahui memiliki rekam jejak buruk ketika membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap Celukan Bawang di Buleleng, Bali.

KIHI ditengarai merupakan upaya pemerintah untuk menarik proyek PLTA Kayan dari Kayan Hydro Energy. Adalah Luhut yang menawarkan proyek ini kepada sejumlah investor, di antaranya Fortesque dari Australia.

KIHI pada dasarnya inisiatif yang baik. Bekerja sama dengan Uni Emirat Arab dan Cina, pemerintah antara lain akan membangun pabrik baterai nikel dan non-nikel, panel surya, serta smelter aluminium yang ramah lingkungan di sana. Proyek senilai Rp 1.848 triliun ini diharapkan menyediakan hingga 60 ribu pekerjaan baru.

Masalahnya, di sana aroma kolusi dan nepotisme semerbak tercium. Selain Boy, sejumlah direktur PT Kalimantan Industrial Park Indonesia dan PT Kawasan Industri Kalimantan Indonesia—perusahaan pengembang kawasan industri hijau di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan—punya hubungan dengan dua perusahaan milik Luhut dan Erick. Keduanya adalah PT TBS Energi Utama Tbk dan PT Mahaka Media Utama Tbk.

Konflik kepentingan dalam program pemerintah mengaburkan batas antara pembuat dan pelaksana kebijakan. Konflik kepentingan jika dibiarkan akan melemahkan pengawasan dan membuka lebar pintu korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah jelas mengatur soal konflik kepentingan. Menurut pasal 43 undang-undang tersebut, konflik kepentingan terjadi manakala motif pejabat mengambil tindakan atau keputusan adalah kepentingan pribadi atau bisnis dan hubungan kerabat atau kekeluargaan. Pejabat juga terlibat konflik kepentingan jika ia punya kaitan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari mereka yang terlibat.

Presiden Joko Widodo sering kali tidak tanggap terhadap potensi benturan kepentingan para pembantunya. Beberapa waktu lalu, Ruangguru, perusahaan milik anggota staf khusus milenial Adamas Belva, ditunjuk menjadi mitra Kartu Prakerja. Ada pula anggota staf milenial Andi Taufan yang bersurat menggunakan kop Sekretariat Kabinet, meminta camat se-Indonesia mendukung aktivitas perusahaan pribadinya. Terhadap kedua penyelewengan itu, Jokowi tak melakukan apa pun sampai keduanya mundur sendiri atas desakan publik.

Luhut dan Erick pun bukan baru kali ini terlibat konflik kepentingan. Erick pernah disorot dalam investasi PT Telkomsel di Gojek senilai Rp 6,4 triliun sepanjang 2020-2021. Sebagai Menteri BUMN, dia dicurigai mempengaruhi transaksi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, pemilik Gojek, tempat Boy menjabat komisaris utama. Ada pula kepemilikan saham Boy dan Luhut di perusahaan penyedia polymerase chain reaction (PCR), alat tes untuk mengidentifikasi Covid-19. Aturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat dites PCR dituding diambil untuk menguntungkan perusahaan keduanya.

Jokowi harus mengoreksi sikap abainya pada potensi konflik kepentingan—betapapun kita ragu adakah dia bersedia melakukan itu. Apalagi KIHI merupakan pertaruhan Jokowi di arena global. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Hari Bumi secara virtual yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada April tahun lalu, Jokowi mengklaim KIHI sebagai wujud komitmen Indonesia untuk mengadvokasi perubahan iklim global.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus